Berkelahi dengan Anak Tiri, Mellya Afrina Dituntut 8 Bulan

img
Mellya Afrina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Jaksa menuntut Mellya Afrina (34) warga Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, hukuman delapan bulan penjara karena berkelahi dengan anak tirinya.


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/2/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Wibowo menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan.


"Karena itu, kami menuntut terdakwa Mellya dengan hukuman delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani," kata Adi Wibowo.


Dia menceritakan, penganiayaan itu bermula ketika Afrinia dan Ade (anak tiri terdakwa) mendatangi kediaman ayahnya (alm) Irsanudin Sagala di Jalan Arief Rahman Hakim, Wayhalim, Bandarlampung pada 12 Oktober lalu.


Saat itu, terdakwa sedang berada di mobil dari baru tiba bersama dua rekannya Ayu Hara Septa dan Siti. Melihat anak tirinya, Afrinia dan Ade datang, terdakwa turun dari mobil.


Kemudian, kakak beradik ini, Afrinia dan Ade menghampiri terdakwa yang akan memasuki rumahnya dan langsung memakinya.


Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa mengambil sandal yang berada disekitarnya dan diayunkan dan mengenai pipi Ade Neisya.


“Kemudian terjadi saling jambak rambut antara terdakwa dengan korban. Terdakwa juga memelintir jari telunjuk kanan korban,” jelasnya.


Ia menambahkan, setelah terjadi keributan, kemudian keluar suami terdakwa dan menenangkan istri dan kedua anaknya. Ia juga meminta kedua anaknya untuk segera pulang. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos