Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

img
Arsul Sani. Foto: Google

Harianmomentum--Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum jua dieksekusi.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun mengkaitkan dengan rencana revisi UU KUHP, di mana pemerintah mengajukan usulan bahwa hukuman mati bersifat khusus atau alternatif. 

"Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya," tanya Arsul dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo, kemarin, dikutip RMOL.CO.
 
Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan, sampai saat ini kejaksaan tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati. 

"Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP," jelas Prasetyo. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos