Harianmomentum--Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap,
namun hingga kini belum jua dieksekusi.
Anggota
Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun mengkaitkan dengan rencana revisi UU KUHP, di
mana pemerintah mengajukan usulan bahwa hukuman mati bersifat khusus atau
alternatif.
"Apakah dengan begitu kejaksaan akan
memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya," tanya Arsul dalam
rapat kerja bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo, kemarin, dikutip RMOL.CO.
Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan,
sampai saat ini kejaksaan tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi
terpidana mati.
"Kami tidak akan moratorium eksekusi
terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU
KUHP," jelas Prasetyo. (Red)
Editor: Harian Momentum