Buruh NTF Adukan Indikasi 'Perbudakan Modern' ke LBH Bandarlampung

img
LBH Bandarlampung terima pengaduan buruh PT Nusantara Tropical Farm (NTF) terkait praktik perbudakan modern./ist

Harianmomentum.com--Buruh Nusantara Tropical Farm (PT NTF) Sub Bidang Nanas yang mengatasnamakan Tim 12 mengadukan adanya indikasi 'perbudakan modern' di perusahaan itu kepada Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Bandarlampung.


"Kami dari Tim 12 yang mewakili 2000 pekerja di PT NTF datang ke LBH agar mendapatkan perlindungan secara hukum, karena selama dua bulan berjuang menuntut hak kerap diintimidasi," kata Ketua Tim 12 PT NTF, Taufik Ansori di Kantor LBH Bandarlampung, Rabu (21/2).


Menurut dia, pihaknya mengharapkan bantuan LBH karena adanya dugaan persekongkolan dari perusahaan dengan  mandor untuk mengintimidasi karyawan khususnya Tim 12 yang mewakili 2000 pekerja PT NTF ini.


Bahkan, ia juga menyebutkan intimidasi itu melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timut terkait perintah mencabut segala laporan mengenai dugaan perbudakan modern di perusahaan itu.


"Akibatnya, kami sekarang di skor atau nonaktif bekerja sementara. Tapi, anehnya kita gak dapat surat skor, hanya sebatas pemberitahuan melalui pesan aplikasi Whatshapp dari pihak manajemen PT NTF," kata dia.


Di tempat yang sama, salah seorang pekerja lainnya, Rahmad Syahar mengatakan, pihaknya hanya menuntut hak dari perusahaan terkait upah, lembur ataupun kejelasan mengenai kontrak kerja.


"Meski sudah bekerja maksimal lebih dari satu tahun, tidak juga diangkat menjadi karyawan tetap," kata dia.


Bukannya diselesaikan masalah yang ada, ia melanjutkan, pada 14 Februari 2018 lalu, pihak HRD mendatangi para buruh agar mencabut laporan tentang dugaan perbudakan modern itu.


"Ya, sebagian kawan-kawan ada yang sudah mencabut laporan, karena takut di pecat dan kehilangan pekerjaan," kata dia.


Ia berharap, LBH Bandarlampung dapat memberikan bantuan guna penyelesaian persoalan tersebut.


Sementara itu, Ketua LBH Bandarlampung, Alian Setiadi menegaskan, siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pekerja PT NTF.


Ia juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi sistem kerja outsourching. "Yang ada hanya dua pekerja, yaitu pekerja kontrak 1 tahun dan karyawan tetap. Jadi pekerja yang sudah bekerja satu tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap," ujarnya.


Alian menyebutkan, segara melakukan pengkajian sehingga bisa secepatnya memberikan bantuam serta manfaat bagi masyarakat, khususnya para buruh tani tersebut.


Sebelumnya, PT Nusantara Trofical Farm (NTF) diduga melakukan berbudakan modern,  terhadap ribuan tenaga kerja tanpa membayar upah lembur dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuatnya.


Bahkan kerap terjadi kesewenangan terhadap pekerja dengan melakukan PHK sepihak, dan tenaga harian lepas tanpa jaminan Jamsostek seperti dipaparkan oleh  Tim 12, beberapa waktu lalu. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos