Harianmomentum.com--Upaya Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung untuk mewujudkan
birokrasi kepemerintahan yang transparan dan akuntabel, sepertinya kurang
dipahami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
setempat.
Hingga saat ini, Disdukcapil Pesibar belum menepatkan Rencana Umum
Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa pada portal website Inaprok.
Padahal, protal tersebut merupakan situs website resmi
milik negara yang berfungsi sebagai sarana penyiaran atau pengumuman informasi
rencana pengadaan barang dan jasa di lingkup satuan kerja pemerintah.
Terkait hal tersebut, Sekertaris Disdukcapil Pesibar Robai mengaku, tidak
mengetahui soal aturan kewajiban mengumumkan RUP Barang dan Jasa.
Bahkan, menurut dia, hal tersebut tidak penting dan tidak semua
kegiatan harus dipublikasikan.
"Kita hanya nyetak KTP cetak KK, kalau belanja pegawai jelas dari
pusat. Kegiatan sudah jelas, ya hanya gitu saja. Nah, saya nggak tau kalau
sirup itu apa. Kegiatan tidah harus diketahui semua, nggak harus semua dibeber
kan dan nggak tau saya sirup inapcrop itu apa," kata Robai,
Kamis (22/2).
Kewajiban mengumumkan RUP pada satuan kerja pemerintah diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres Nomor:
70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prepres tersebut juga mengatur sanksi bagi badan publik atau satuan kerja
pemerintah yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak
menerbitkan informasi publik secara berkala, dapat dikenakan pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. (asn)
Editor: Harian Momentum