Disdukcapil Pesibar Tidak Paham Aturan Pengumuman RUP Barang dan Jasa

img
Ilustrasi

Harianmomentum.com--Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung untuk mewujudkan birokrasi kepemerintahan yang transparan dan akuntabel, sepertinya kurang dipahami Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

 

Hingga saat ini, Disdukcapil Pesibar belum menepatkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa pada portal website Inaprok. 

 

Padahal, protal tersebut merupakan situs website resmi milik negara yang berfungsi sebagai sarana penyiaran atau pengumuman informasi rencana pengadaan barang dan jasa di lingkup satuan kerja pemerintah.

 

Terkait hal tersebut, Sekertaris Disdukcapil Pesibar Robai mengaku, tidak mengetahui soal aturan kewajiban mengumumkan RUP Barang dan Jasa. Bahkan, menurut dia,  hal tersebut tidak penting dan tidak semua kegiatan harus dipublikasikan. 

 

"Kita hanya nyetak KTP cetak KK, kalau belanja pegawai jelas dari pusat. Kegiatan sudah jelas, ya hanya gitu saja. Nah, saya nggak tau kalau sirup itu apa. Kegiatan tidah harus diketahui semua, nggak harus semua dibeber kan dan nggak tau saya sirup inapcrop itu apa," kata Robai, Kamis (22/2).

 

Kewajiban mengumumkan RUP pada satuan kerja pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54/2010 dan Perubahan Kedua Perpres Nomor: 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

 

Prepres tersebut juga mengatur sanksi bagi badan publik atau satuan kerja pemerintah yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta. (asn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos