Konsumsi Narkoba, Dua 'Pendamping Lagu' Ditangkap Polisi

img
Petugas Kepolisian mengamankan dua pendamping lagu yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.Foto: Wahyu Giri

Harianmomentum.com--Diduga mengonsumsi narkoba, dua wanita pemandu lagu (PL) di  tempat hiburan malam, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus, Kamis (22/2) sekira pukul 15.00 WIB.

 

"Kedua pelaku diamankan kemarin (22/2),.NC (21) warga Seputihraman Desa Tunggalwarga Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang dan MS (22) warga Desa Batutegi, Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus," kata  Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili melalui Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra, jumat (23/2).

 

Menurut Anton, keduanya diamankan saat berada di rumah kontrakan di  Pringkumpul , Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

 

Dia melanjutkan, penangkapan MS berdasarkan penyelidikan dan laporan masyarakat  yang menyebut di kontrakan tersebut sering digunakan  untuk  menggunkan narkoba jenis sabu.

 

"Setelah dilakukan penggeledahan kami juga mengamankan barang bukti, alat untuk menggunaka narkoba jenis  sabu," jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan berupa dua pipa kaca bekas pakai/residu, seperangkat alat hisap (bong) sabu, bungkus plastik klip sisa pakai sabu, jarum/sumbu, tiga korek api gas, bungkus rokok dan telepon genggam.

 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Anton Saputra.

(why/lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos