Dugaan Pelanggaran, Panwaslu Kaji Keterangan MT Rahmat Hidayat

img
Anggota Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto

Harianmomentum.com--Menyikapi dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandarlampung masih melakukan kajian dari hasil pemanggilan tiga orang Majelis Taklim (MT) Rahmat Hidayat pada Kamis (1/3) dan Jumat (2/3).

 

Ketiganya yakni, Ketua Dewan Asatidz MT Rahmat Hidayat Ismail Saleh, Ustadz Nasrudin dan Ustadz Abdul Kadir.

 

Menurut Anggota Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, pada saat dimintai ketiganya mengaku bahwa apa yang dilakukan hanyalah hal yang spontan saja.

 

"Kalau dari keterangan mereka pada berpose merupakan spontan saja, tidak ada unsur kampanye," kata Yahnu kepada harianmomentum.com, Jumat (2/3).

 

Dia menerangkan, Panwaslu Bandarlampung belum dapat mengambil kesimpulan apakah tindakan ketiga orang itu merupakan pelanggaran atau bukan.

 

Kemungkinan, pada Senin (5/3) mendatang, Panwaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Belum bisa ditarik kesimpulan, karena nanti kita akan lakukan kajian terlebih dahulu. Rencananya Senin kita bahas apakah termasuk pelanggaran atau tidak," jelasnya.

 

Dia menjelaskan, jika MT Rahmat Hidayat terbukti melanggar dengan melakukan kampanye di tempat ibadah, maka dapat dikenakan sanksi pidana. "Ada sanksi pidananya itu. Minimal satu hingga enam bulan kurungan penjara atau denda Rp100 ribu hingga Rp1 juta," tegasnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos