Longsor di Griya Meneng, Bangunan Melanggar GSS

img
Rumah lonsor berdiri di pinggir sungai. Foto. Acw

Harianmomentum--Longsor yang melanda dua rumah di Perumahan Griya Gedung Meneng Indah, Rajabasa,  Bandarlampung, lantaran kesalahan pemilik bangunan.


Kesalahan pemilik rumah, menurut Kepala Bidang Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung M Rizki, karena mendirikan bangunan di tepi sungai.


"Bangunan itu salah, karena berdiri di pinggir sungai. Kan tidak boleh mendirikan bangunan seperti itu," kata Rizki, Senin (5/3/18).


Menurut dia, kalaupun ada bangunan yang didirikan di dekat sungai, seharusnya tetap mengacu pada batas minimum yang telah ditetapkan.


"Kita kan sudah lama mengimbau untuk tidak mendirikan bangunan (rumah) di pinggir sungai. Karena sudah jelas, ada garis sempadan sungai (GSS) yang sudah ditetapkan. Jadi bangunan yang didirikan dekat sungai, ada jarak minimum 10 meter dari bantaran sungai," terangnya.


BPBD Kota Bandarlampung menurunkan delapan anggotanya guna membantu proses evakuasi longsor. Hal itu dilakukan agar runtuhan bangunan tidak menyumbat aliran sungai yang melewati belakang perumahan tersebut.


Pantauan kontributor Harianmomentum.com di lokasi longsor, masih ada beberapa rumah yang terancam longsor. Rumah-rumah tersebut, kontruksi bangunannya juga berdiri tepat di bantaran sungai. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos