Istri Oknum Polisi yang Digerebek di Hotel Mundur dari BPJS

img
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung Dr. Johana. Foto. Acw

Harianmomentum.com—Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung berinisial WA (32), istri polisi yang digerebek saat berduaan dengan pria berinitial MH (26) di Hotel Cityhub, Bandarlampung, pada Kamis (15/2/2018), telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung Dr. Johana menjelaskan, perbuatan WA masuk kategori pelanggaran disiplin pegawai.


“Dia sudah mengundurkan diri. Kalaupun dia tidak mengundurkan diri, dia tetap akan diberhentikan,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung Dr. Johana saat diwawancarai, Kamis (8/3/18).


Selain kehilangan pekerjaan, WA juga terancam akan masuk sel atas perbuatannya. Karena, suami WA yang berinisial AA (39), salah satu petugas kepolisian di Polresta Bandarlampung, telah melaporkan perbuatannya tersebut untuk diproses secara hukum.


Kini, WA dan MH telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan perselingkuhan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kedua tersangka telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.


“Berkasnya belum kita terima. Baru SPDP nya saja yang kita terima,” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andre W Setiawan saat diwawancarai.


Keduanya dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos