Hasil Uji Pencemaran Limbah RSIA Belleza Diduga Disembunyikan

img

Harinomentum.com--Hasil uji labolatorium terhadap sempel air sumur warga yang diduga tercemar limbah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Belleza diduga sengaja disembunyikan.


Hal itu membuat DPRD Bandarlampung menantang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memaparkan surat hasil uji laboratorium terhadap persoalan di atas di hadapan media.


"Kami mendesak DLH agar dapat memaparkan surat hasil laboratorium air sunur warga yang diduga terkontaminasi limbah RS Belleza," tegas Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Wahyu Lesmono, saat dihubungi kontributor Harianmomentum.com, Minggu (11/3/2018).

 

Apalagi, menurut dia, saat pihak DLH dengan RS Belleza melakukan rapat dengar pendapat (haering) mengenai masalah itu beberapa waktu lalu, DLH dan RSIA Belleza tak dapat memaparkan hasil uji tersebut dengan alasan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Provinsi Lampung.


"Namanya surat hasil laboratorium itu tidak bersifat rahasia,  itu diperbolehkan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," tandasnya.


Sementara, saat dikonfrimasi melalui sambungan telepon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Siddik Ayogo tidak merespon.


Sebelumnya,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung keukeh menyatakan hasil uji laboratorium (lab), atas sampel air sumur warga di sekitar RSIA Belleza Kedaton, tidak tercemar limbah.


Namun, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Bandarlampung, DLH tidak menunjukkan surat hasil lab itu kepada dewan.


Begitupun saat wartawan memintanya, Kabid Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung Cik Ali menyatakan tidak bisa memperlihatkan surat keterangan hasil uji lab karena bersifat rahasia.


Anehnya lagi, saat wartawan terus medesak DLH untuk menunjukkan surat hasil uji lab, manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Belleza Kedaton juga berkilah harus ada izin dari BPPLH Provinsi Lampung.


“Kalau mau lihat, harus ada izin dari BPLH Provinsi Lampung dulu,” kilah Sutikno, usai hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung.


Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait polemik hasil uji laboratorium (lab) air sumur warga yang diduga tercemar limbah RSIA Belleza Kedaton.


Menurut Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin, setiap hasil uji lab yang dikeluarkan DLH tidak bersifat rahasia dan boleh dipublikasikan.


“Aturan mana yang menyebut bahwa hasil uji lab itu bersifat rahasia? Tidak benar itu. Jika hasil uji lab sudah selesai, semua pihak bisa mengaksesnya, tidak ada yang perlu ditutupi,” ungkap Fitter Syahboedin kepada  harianmomentum.com.


Pernyataan Fitter itu mementahkan statmen Kabid Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung Cik Ali sebelumnya, menyebut surat keterangan hasil uji lab bersifat rahasia.


Fitter juga menjelaskan, semua pihak termasuk wartawan tidak harus meminta izin dari DLH Provinsi Lampung untuk melihat dokumen hasil uji lab tersebut.


“Selagi kepentingannya jelas, apalagi untuk pemberitaan ya tidak masalah. Boleh–boleh saja,” jelasnya. (aji). 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos