Harianmomentum.com--Pihak keluarga korban meminta agar majelis
hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh debt collector.
Datang beserta keempat
orang anak perempuannya, Kori (38), istri korban Indrayana (45) menginginkan
agar Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang dapat menjatuhkan hukuman
mati atau seumur hidup terhadap terdakwa Ali Imron (58).
“Kami maunya terdakwa
diberi hukuman mati. Nyawa dibalas dengan nyawa,” kata Kori saat diwawancarai
usai sidang.
Karena, lanjut dia,
selepas kepergian sang suami ia harus membiayai sekolah empat orang putrinya
yang masih bersekolah.
“Anak saya yang
pertama dan kedua masi kuliah. Yang ketiga SD, yang paling kecil masih TK.
Sekarang hanya saya sendiri yang membesarkan mereka,” jelasnya.
Hal yang sama
diungkapkan Nurhayati (65), ibunda dari korban Indra Yana. “Orang seperti itu
harusnya diberikan hukuman mati,” ujarnya. Dia menuturkan, bahwa sebelum
kematian sang, ia pernah mendapat firasat berupa mimpi.
“Dua hari sebelum
kejadian, ibu bermimpi, almarhum kakeknya (Indrayana) lari-lari mau kekamar
mandi. Ibu pegang gigi ibu, lalu copot. Terus saya ngomong dalam mimpi itu
kekakeknya. Dimimpi itu juga ada almarhum anak saya (Indrayana),” tuturnya.
Dalam kesaksiannya
pada sidang pembelaan terdakwa Ali Imron di Pengadilan Negri (PN)
Tanjungkarang, Selasa (27/3/18).
Terdakwa mengatakan
bahwa tidak ada niat untuk melukai apalagi membunuh korban. Bahkan dia berkilah
bahwa pisau yang dikeluarkannya hanya untuk menakut-nakuti.
“Saya tidak ada niat
membunuh yang mulia. Bahkan saat itu saya sedang berpuasa. Awalnya, pisau saya
arahkan ketangan, lalu ditangkis korban dan mengenai dadanya,” terangnya.
Setelah korban
tersungkur, terdakwa bergegas meninggalkan terdakwa yang sudah bersimbah darah
dengan luka dibagian lengan dan dada.
“Saya kabur ke daerah
Tegineneng. Pisau dan telepon genggam saya buang di sungai Tegineneng karena
saya takut,” jelasnya.
Namun, tampaknya hakim
tidak mempercayai kesaksian terdakwa. “Apapun yang saudara katakan itu hak
kamu. Tapi kami berhak menilainya," ucap hakim anggota Jhoni Butar-butar.
Sebelumnya, Indrayana
meregang nyawa saat hendak menarik motor terdakwa yang sudah lama menunggak
angsuran kredit. Kejadian berlangsung di wilayah Kelurahan Durianpayung, Gang
Perumahan BCA RT 01 LK 02 Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, Senin
(30/10).
Sempat terjadi keributan
antara korban dengan terdakwa. Ternyata terdakwa membawa pisau, kemudian
terdakwa menghujamkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah korban.(acw)
Editor: Harian Momentum