Pembunuhan Debt Collector, Keluarga Korban Minta Pelaku di Hukum Mati

img
Ibu dan Istri serta anak-anak korban pembunuhan usai menghadiri persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (27/3)

Harianmomentum.com--Pihak keluarga korban meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh debt collector.

 

Datang beserta keempat orang anak perempuannya, Kori (38), istri korban Indrayana (45) menginginkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang dapat menjatuhkan hukuman mati atau seumur hidup terhadap terdakwa Ali Imron (58).

 

“Kami maunya terdakwa diberi hukuman mati. Nyawa dibalas dengan nyawa,” kata Kori saat diwawancarai usai sidang.

 

Karena, lanjut dia, selepas kepergian sang suami ia harus membiayai sekolah empat orang putrinya yang masih bersekolah.

 

“Anak saya yang pertama dan kedua masi kuliah. Yang ketiga SD, yang paling kecil masih TK. Sekarang hanya saya sendiri yang membesarkan mereka,” jelasnya.

 

Hal yang sama diungkapkan Nurhayati (65), ibunda dari korban Indra Yana. “Orang seperti itu harusnya diberikan hukuman mati,” ujarnya. Dia menuturkan, bahwa sebelum kematian sang, ia pernah mendapat firasat berupa mimpi.

 

“Dua hari sebelum kejadian, ibu bermimpi, almarhum kakeknya (Indrayana) lari-lari mau kekamar mandi. Ibu pegang gigi ibu, lalu copot. Terus saya ngomong dalam mimpi itu kekakeknya. Dimimpi itu juga ada almarhum anak saya (Indrayana),” tuturnya.

 

Dalam kesaksiannya pada sidang pembelaan terdakwa Ali Imron di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Selasa (27/3/18).

 

Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada niat untuk melukai apalagi membunuh korban. Bahkan dia berkilah bahwa pisau yang dikeluarkannya hanya untuk menakut-nakuti.

 

“Saya tidak ada niat membunuh yang mulia. Bahkan saat itu saya sedang berpuasa. Awalnya, pisau saya arahkan ketangan, lalu ditangkis korban dan mengenai dadanya,” terangnya.

 

Setelah korban tersungkur, terdakwa bergegas meninggalkan terdakwa yang sudah bersimbah darah dengan luka dibagian lengan dan dada.

 

“Saya kabur ke daerah Tegineneng. Pisau dan telepon genggam saya buang di sungai Tegineneng karena saya takut,” jelasnya.

 

Namun, tampaknya hakim tidak mempercayai kesaksian terdakwa. “Apapun yang saudara katakan itu hak kamu. Tapi kami berhak menilainya," ucap hakim anggota Jhoni Butar-butar.

 

Sebelumnya, Indrayana meregang nyawa saat hendak menarik motor terdakwa yang sudah lama menunggak angsuran kredit. Kejadian berlangsung di wilayah Kelurahan Durianpayung, Gang Perumahan BCA RT 01 LK 02 Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung, Senin (30/10).

 

Sempat terjadi keributan antara korban dengan terdakwa. Ternyata terdakwa membawa pisau, kemudian terdakwa menghujamkan pisau yang dibawanya tersebut ke arah korban.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos