Kejari Eksekusi Mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung

img
Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung Tedi Nopriadi./Agung Chandra W

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi mantan Kepala Sekolah  Menengah Pertama Negeri (SMPN) 24 Bandarlampung, Helendra Sari alias Helen (55), Senin (26/3) lalu.

 

"Terpidana sudah kita eksekusi di kediamannya. Dia (terpidana.red) akan menjalani masa hukuman tujuh tahun atas kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tujuh tahun untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Tedi Nopriadi, kepada harianmomentum.com, Selasa (28/3).

 

Menurut dia, Helen akan menjalani hukuman selama 14 tahun penjara dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) klas IIA Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

 

Tedi menjelaskan, pihaknya telah lama hendak mengeksekusi Helen. "Sebenarnya dari minggu kemarin kita sudah mau eksekusi dia. Tapi kita menunggu waktu yang tepat," jelasnya.

 

Diketahui, terpidana Helen telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. "Korupsi BSM nya itu kerugian negara mencapai Rp900 juta. Kalau korupsi BOS nya itu kerugian negara kurang lebih Rp600 juta," ungkap Tedi.

 

Hingga kini, Helen belum juga mengembalikan uang kerugian negara tersebut. "Karena dia tidak mengembalikan kerugian negara, maka hukumannya berat," kata Tedi.

 

Tedi menjelaskan, bahwa saat dilakukan eksekusi, Helen sedang dalam keadaan sakit. Untuk itu, Helen ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lampung Selatan, dengan alasan, dekat dengan tempat berobatnya.

 

"Dia sakit tulang. Dia biasa berobat dengan orang di Lampung Selatan, kayak sangkal putung gitu. Itu permintaan Helen untuk ditempatkan di lapas sana," jelasnya.

 

Selain Helen, masih ada dua terdakwa yang terlibat dalam korupsi tersebut. Keduanya adalah Ayu Septaria, staf sekligus bendahara, dan terdakwa Eti Kurniasih, honorer di SMPN 24 Bandarlampung.

 

Kedua terdakwa dinilai ikut serta membantu Helen dalam melakukan tindak pidana korupsi, namun hingga kini keduanya belum ditahan, statusnya masih tahanan kota.

 

"Nanti kita juga akan melakukan eksekusi terhadap keduanya. Kita tunggu waktunya," ucap Tedi.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Susilo Yustinus tidak main-main dengan ucapannya. Dia membuktikan keseriusannya di dalam melakukan pemberantasan korupsi di Lampung.

 

"Tidak boleh ada terpidana yang bebas dari hukuman. Untuk itu, saya perintahkan kepada seluruh jajaran serta segera mengeksekusi setiap terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," begitu yang dikatakan Kajati saat diwawancarai Harianmomentum.com, Kamis (22/3).

 

Empat hari kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 24 Bandarlampung, Helendra Sari alias Helen (55).

 

Kasus Helen sendiri telah berbulan-bulan tidak jelas. Dia telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tahun 2017 lalu, namun Helen masih belum ditahan juga.

 

Helen merupakan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia juga terjerat kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM).(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos