SKPD Harus Komitmen Capai Target Kinerja

img
Rakor Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Kabupaten Waykanan. Foto. Vita.

Harianmomentum.com--Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menyepakati pencapaian kinerja bersama yang akan diraih dan berkomitmen untuk melaksanakan.


Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan, Saipul, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran serta Fokus Group Discussion di ruang Kerja Kepala BKPAD setempat, Senin (16/4/2018).


Rakor dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kussarwono, Inspektur Kabupaten, Gantina, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ade Cahyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika,  Bakhril, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anang Risgiyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rudi Joko Kurnianto,  Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Indra Zakaria Rayusman dan Bagian Administrasi Pembangunan Dwi Handoyo Retno.


Rapat membahas tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik serta jadwal dan Target Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi.


Kepala BPKAD Ade Cahyadi mamaparkan tentang penganggaran berbasis elektronik E-Budgeting. Dalam aplikasi tersebut dibutuhkan komitmen, proses, teknologi yang memadai serta sumber daya manusia yang mumpuni.


Proses penyusunan anggaran menggunakan E-Budgeting, dimulai dengan memasukkan rencana kerja dan anggaran (RKA), pembahasan dan pengecekan oleh TPAD, penyampaian raperda ke DPRD, raperda dan RKA dibahas di Komisi DPRD, rekomendasi DPRD dan menindaklanjuti rekomendasi.


Kemudian raperda dan raperbup disampaikan ke provinsi untuk dievaluasi. Hasil evaluasi dan diupload sebagai bukti perbaikan raperda dan raperbup sebelum diperdakan, ujar Ade Cahyadi.


Dengan penerapan E-Budgeting, lanjut Ade Cahyadi, selain kepala daerah, wakil kepala daerah, TPAD mempunyai otoritas mengakses aplikasi e-budgeting sesuai dengan kewenangan.


Terhadap proses APBD, kepala SKPD juga dapat mengakses sampai dengan rincian belanja pada SKPD masing-masing. Masyarakat dapat mengakses anggaran kabupaten sampai dengan jenis belanja sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2006.


Kelebihan E-Budgeting yaitu proteksi anggaran serta pengawasan atas anggaran, efektif, efisien dan tepat sasaran. Pagu berdasarkan analisis standar belanja, kesegaraman harga dan standar biaya, disiplin dan tepat waktu, penyimpanan dokumen secara elektronik, kejelasan penyusuan anggaran dan masyarakt dapat mengawasi proses anggaran APBD.


Sementara kekurangan aplikasi E-Budgeting, kata dia, menurunkan peran badan legislatif dalam proses perumusan kebijakan dan penurunan anggaran, penyusunan terhadap peraturan perundang-undangan yang terlambat terbit oleh kementerian akan sulit dilakukan.


Kebutuhan anggaran yang belum tercover pada KUA-PPA tidak dapat diakomodir dipertengahan penyusunan RAPBD, keterbukaan anggaran terhadap asyarakat semakin transparan. sehingga dapat diakses oleh masyarakat dan stackeholder lainnya. 


"Dibutuhkan kesiapakn stackeholder atas dasar data yang disajikan serta membutuhkan tenaga ahli dalam pemeliharaan dan memproteksi aplikasi E-Budgeting," kata Ade Cahyadi. (vit)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos