Pembobol BPJS Bandarlampung Terancam 12 Tahun Penjara

img
Kelima terdakwa pembobol kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung saat sidang dakwaan di PN Tanjungkarang./Agung Chandra W

Harianmomentum.com--Lima terdakwa kasus pencurian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan) Cabang Bandarlampung terancam 12 tahun hukuman penjara akibat perbuatannya.

 

Terdakwa yang berasal dari Sumatera Selatan itu yakni Hasmuni (39) alias Has, Joni Iskandar (23), Andi Ahmad Suryadi alias Bahrul (40), Pardamean Sirait alias Rait (42) dan Rendra Ari Wibowo (30).

 

Selain kelima terdakwa, masih ada satu tersangka yang hingga kini masih buron, yakni Mustika.

 

Dalam dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah menjerat kelima terdakwa dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.

 

Jaksa menilai, terdakwa dengan sengaja dan berencana dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Syamsudin, JPU menuturkan bahwa kejahatan para terdakwa dilakukan pada November 2017, pukul 02.00 WIB di kantor BPJS, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung.

 

"Terdakwa telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan itu didahului dan disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian," kata JPU di persidangan.

 

Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan mobil Daihatsut Xenia warna hitam, B1728OYD.

 

"Mereka mengitari Kota Bandarlampung dengan mobil untuk mencari sasaran. Saat melintas di depan kantor BPJS tersebut, para terdakwa melihat dari luar tidak ada satpam yang menjaga. Akhirnya mereka memutuskan bahwa kantor BPJS tersebut yang akan menjadi sasaran pencurian," jelas JPU.

 

Dalam aksinya, para terdakwa berbagi peran, terdakwa Rendra berjaga di mobil mereka, sedangkan Joni berjaga didepan kantor tersebut.

 

"Para terdakwa yang lainnya memanjat tembok pagar kantor BPJS dari sebelah tanah kosong dan semak-semak. Selanjutnya mereka medongkel pintu belakang lantai dua kantor BPJS lalu masuk dan turun ke lantai satu kantor BPJS dan di lantai satu para terdakwa meIihat ada dua orang penjaga kantor yang sedang tidur di kursi," jelasnya.

 

Kemudian, para terdakwa membangunkan dua penjaga itu dengan mengatakan "bangun, kami rampok, jangan melawan".

 

"Selanjutnya para terdakwa mengikat dua orang penjaga tersebut pada kaki dan tangan dengan menggunakan sarung yang dipakai tidur oleh kedua penjaga. Mereka juga melakban mulut kedua penjaga itu," terangnya.

 

Selain dua penjaga itu, ternyata masih ada satu penjaga malam yang tidur di lantai dua. "Penjaga malam itu juga diperlakukan sama, yakni diikat bagian kaki dan lengannya serta dilakban mulutnya," ujarnya.

 

Setelah itu, mereka mencari uang dan barang-barang berharga yang bisa dicuri.

 

"Mereka membongkar lemari-lemari dan meja-meja di dalam gedung BPJS. Mereka juga mendongkel brangkas yang didalamnya ada sejumlah uang," jelasnya.

 

Setelah itu, para terdakwa pergi dengan membawa barang-barang berharga dari dalam gedung dengan menggunakan tas yang telah mereka persiapkan.

 

"Akibat perbuatan para terdakwa, pihak BPJS kehilangan barang-barang berupa uang tunai hampir Rp5 juta, 7 unit Samsung Galaxy Tab, 1 unit laptop Asus warna putih, 1 unit Laptop Lenovo, 1 unit Laptop HP, 1 unit Handhphon Samsung dan 1 unit modem," ungkapnya.

 

Usai sidang, Arimin, salah satu penjaga malam kantor BPJS yang sempat diikat oleh para terdakwa membenarkan semua kronologis yang dibacakan oleh jaksa.

 

"Sebelum mencuri, mereka mengikat kami bertiga. Dan sempat mengancam dengan menggunakan linggis," ungkapnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos