Minta Keringanan, Pemilik Ganja 9,2 Kg Menangis di Persidangan

img
Hendriyanto alias Abeng usai sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa di PN Tanjungkarang./Agung CW

Harianmomentum.com--Terdakwa Hendriyanto alias Abeng memohon keringanan hukuman atas tuntutan selama 17 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kepemilikan ganja 9,2 kilorgam (kg).

 

Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (18/4/18), sambil menangis Abeng mengatakan dirinya adalah tulangpunggung keluarga.

 

“Saya adalah tulangpunggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak-anak saya yang masih kecil,” ujar Abeng kepada mejelis hakim yang diketuai Syamsudin.

 

Menurut Abeng, tuntutan 17 tahun penjara amatlah berat untuknya. “Tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi pak. Saya mohon pertimbangannya agar Pak Hakim meringankan hukuman saya,” terangnya.

 

Selain itu, dia menyatakan penyesalannya telah ikut serta dalam peredaran gelap narkotika. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya Pak Hakim,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida menuntut Hendriyanto alias Abeng dengan pidana penjara selama 17 tahun serta denda Rp1 milar atau subsider (diganti) 6 bulan kurunga atas kepemilikan daun ganja kering seberat 9,2 kilogram.

 

JPU asal Kejari Bandarampung itu menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 berupa ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 November 2017, saat itu terdakwa dihbungi Rio (DPO), Rio menawarkan pekerjaan terhadap terdakwa, terdakwa mengiakan tawaran tersebut.

 

"Terdakwa menayakan kepada Rio kerjaan apa dan dijawab mengambil sampah (daun ganja) dan akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk menjemput barang tersebut," kata Jaksa.

 

Tidak lama setelah itu, terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dia kenal dan mengarahkan untuk pergi ke Kecamatan Natar, tepatnya di pinggiran rel Kereta Api.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, kemudian terdakwa diarahkan mengambil satu buah karung berisika  20 paket besar daun ganja kering.

 

Selanjutnya pada 9 November 2017 terdakwa dihubungi Rio yang mengatakan akan ada orang yang mengambil ganja sebanyak 5 paket besar dengan menyerahkan nomor orang tersebut kepada terdakwa.

 

Kemudian terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa menyarankan agar mengambil paket itu disebuah gubuk kosong di Kelurahan Karang Anyar, Jatiagung, yang memang sebelumnya terdakwa telah letakkan digubuk tersebut.

 

“Lalu pada 14 Novemver 2017, saat akan menunggu pemesan datang, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian beserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan,” kata jaksa. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos