Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan 20 Tahun Penjara

img
Ilustrasi pembunuhan.

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjerat terdakwa kasus pembunuhan di Sukarame II dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara atau paling berat hukuman seumur hidup.

 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (18/4), terdakwa Ajely Yansyah alias Riansyah (22) dinilai melakukan pembunuhan berancana yang mengakibatkan korban Erik Handoko meninggal dunia.

 

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar JPU dalam dakwaannya.

 

Pembunuhan yang terjadi Minggu 28 Januari 2018 kurang-lebih pukul 02.30 WIB bemempat di Jalan Raden Saleh Kesuma Yuda, Kampung Pampangan RT 05 Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Timur Bandarlampung.

 

“Kejadian bermula saat korban Erik sedang main kartu gaple. Saat itu saksi Aang Parulina meminta terdakwa untuk membeli rokok,” jelasnya.

 

Dalam perjalanan membeli rokok, terdakwa bertemu korban dan langsung dimintai uang oleh korban dan beberapa orang rekannya.

 

“Hampir satu jam terdakwa pergi beli rokok dan tidak kunjung kembali. Ternyata saat itu terdakwa sedang dimintai uang oleh korban dan teman-temannya. Terdakwa diancam, jika tidak memberikan uang akan dipukuli,” terangnya.

 

Terdakwa memang sudah kesal dengan perlakuan korban dan teman-temannya karena sehari sebelumnya sempat cekcok dengan terdakwa. Singkat cerita, terdakwa menemui rekannya Muhidayat yang sedang main kartu gaple.

 

“Tangan terdakwa meraba-raba pinggang saksi Muhidayat untuk mengambil pisau yang biasa dibawa saksi Muhidayat untuk panen durian. Pisau itu digunakan untuk menghabisi korban,” jelasnya.

 

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa menghampiri korban yang telah menunggu terdakwa. “Terdakwa mencabut pisau tersebut dari sarungnya lalu berjalan tergesagesa menuju korban dan menusukan pisau tersebut ke arah paha sebelah kiri korban,” ucapnya.

 

Saat itu korban sempat menangkis dan meminta ampun, namun terdakwa kembali menusukan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri dan terakhir ke dada sebelah kiri sehingga korban terjatuh ke jalan. “Melihat korban bersimbah darah, terdakwa melarikan diri,” ujarnya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos