Harianmomentum--Surat pengajuan hak angket kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi yang disepakati Komisi III DPR sudah masuk di meja
pimpinan DPR.
Hal itu sebagaimana dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4).
"Ya, jadi sudah disimpulkan (Komisi III)
dan sudah disuratkan kepada pimpinan DPR," ujarnya, dikutip RMOL.CO.
Namun demikian, ada dua pendapat yang kemudian
mengemuka di pimpinan DPR. Pertama pendapat bahwa angket bisa langsung digelar
sebagai usulan komisi. Pendapat kedua, pengajuan ini harus melalui prosedur
penandatanganan oleh minimal 25 orang anggota dan dua fraksi, baru kemudian
dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kemarin kita simpulkan bahwa surat tetap
diproses tapi prosedur pengusulan tetap kita usulan (25 anggota DPR),"
bebernya.
Opsi ini dipilih lantaran pengajuan melalui
usulan komisi tidak diatur dalam tata tertib (Tatib) maupun UU yang berlaku.
"Memang tidak ada dalam Tatib. Jadi begitu
Komisi III bersepakat secara pleno menggunakan hak angket, maka yang hadir
harusnya langsung menandatangai form pengusulan, supaya kemudian sesuai
prosedur yang ada di UU dan Tatib," jelasnya. (Red)
Editor: Harian Momentum