Tahan Ijazah Mantan Karyawan, PT MJS Terancam Pidana

img
Illustrasi Foto: Google.

Harianmomentum.com-- PT Mahkota Jasa Sentosa (PT MJS) tidak berhak menahan ijazah mantan karyawannya.Jika tetap dilakukan, karyawan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum karena hal tersebut bagian dari tindak pidana.

 

Demikian diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Novandra S. Raya, didampingi Petugas Mediasi Disnaker setempat Septi, Selasa (15/5/2018).

 

Komentar itu dilontarkan Novandra atas kasus yang menimpa mantan Supervisior PT MJS, Arinda Pratiwi yang telah dipecat secara sepihak.

 

“Meskipun diperkenankan melakukan penahanan ijazah sesuai

perjanjian kerja yang disepakati ke-dua belah pihak, tapi menahan ijazah untuk hubungan kerja yang telah diputus, itu tidak boleh dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

 

Sesuai UU Ketenagakerjaan No: 13/2003 pun, kata dia, perikatan hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan harus dicatatkan di disnaker. “Perikatan hubungan kerja PT MJS pun tidak tercatat di disnaker,” ujarnya.

 

Tapi untuk kasus PT MJS menurut Novandra, telah disarankan pihaknya ke PHI. Karena sudah tiga kali dilakukan proses mediasi, tidak ada kesepakatan antar ke-duanya.

 

“Coba dicek ke PHI, itu sudah kita sarankan untuk dilanjutkan ke PHI. Disnaker hanya memiliki kewenangan di proses mediasi, untuk eksekusi itu ada di PHI,” terangnya.

 

Jika memang terjadi permasalahan hutang piutang atau kerugian perusahaan, memang seharusnya dilakukan penyelesaian terlebih dulu.

 

“Berbeda jika ada permasalahan hutang piutang antar karyawan ke perusahaan, memang harus diselesaikan. Tapi yang pasti penahanan ijazah tidak dibenarkan,”  imbuh Septi.

 

Sementara itu, mantan Supervisior PT MJS, Arinda Pratiwi merasa difitnah pihak perusahaan. Menurutnya selama dia berkerja tidak pernah memiliki tanggungjawab untuk mengembalikan kehilangan barang PT MJS senilai Rp7 juta. 

 

“Tanggungjawab kehilangan barang di ditataran SPG (sales promotion girl), atau karyawan di counter. Saya supervisior tidak ada tanggungjawab itu. Ini fitnah,” tegasnya, ketika ditemui di Disnaker Kota Bandarlampung, kemarin.

 

Sebelumnya, PT MJS diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap Arinda Pratiwi, mantan supervisor perusahaan distributor merek dagang Kickkers, Piere Cardin, Rohde dan Santa Barbara tersebut.

 

Produk-produk branded tersebut memiliki counter di seluruh Mall di Kota Bandarlampung.

 

Mirisnya, pemecatan dilakukan pihak management perusahaan hanya melalui WhatsApp. Bahkan, dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Pers Room Pemkot Bandarlampung, Senin (14/5/2018) Arinda mantan supervisor PT. MJS yang sudah bekerja selama tujuh tahun tersebut, alih-alih mendapatkan pesangon sebaliknya ijazahnya ditahan tanpa ada kejelasan selama dua tahun.

 

Diterangkannya, dirinya mengabdi sebagai karyawan di PT. MJS sudah berjalan tujuh tahun, tepatnya sejak tanggal 3 Juni 2009 hingga tanggal 7 juni 2016, dan jabatan terakhirnya adalah supervisior.

 

“Sampai hari ini saya tidak tahu apa kesalahan saya, sudah berulang kali saya bertanya ke Owner PT. MJS Sendi Setiawan tidak pernah dijawab. Bahkan, belakangan whatsApp saya diblokir,” bebernya.

 

Sementara masih melalui sambungan telepon, HRD MJS Harianto juga membantah pihaknya melakukan pemecatan sepihak.

 

Menurutnya, pasca melakukan pengurangan karyawan dampak peralihan perusahaan PT. MJS ke PT. Mahkota Petri Edo Indo Perkasa  pihaknya telah berupaya menghubungi Arinda Pratiwi.

 

Namun menurut dia, Arinda Pratiwi sulit untuk dihubungi. “Bahkan belakangan kami tahu sudah dilaporkan ke disnaker dan LSM ini yang kami sayangkan,” tuturnya.

 

Menurutnya, pihak management berupaya mengubungi Arinda terkait pemenuhan hak-haknya, sekaligus meminta  pertanggungjawabannya terkait kehilangan barang senilai Rp7 juta. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos