Harianmomentum.com--DPRD Kota
Bandarlampung segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penataan Rumah Kost.
Ketua Panitis Khusus (Pansus)
Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, pengesahan Raperda itu
rencanakan pekan depan.
"Insya
Allah, pekan depan Raperda itu akan disahkan. Berkas-berkas raperda sudah
lengkap," ucapnya, Minggu 20 Mei 2018.
Dia
menjelaskan, Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen meminimalisir potensi
penyalahgunaan rumah kost. Misalnya, menjadi tempat seks bebas dan peredaran
obat-obatan terlarang.
"Kalau
kami melihat, tidak sedikit rumah kost dijadikan tempat prostitusi dan lainnya.
Kami tidak menginginkan hal itu," kata dia.
Oleh
karenanya, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1x24 jam kepada Kepala
Rukun Tetangga (RT) untuk pendataan.
"Iya
kalau ada kawan, dipersilakan melapor ke RT, sehingga memudahkan
pemantauan, jika ada hal yang tidak dinginkan," imbuhnya.
Selain
itu, diharapkan Raperda tersebut mengdongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Dalam peraturan itu, pemilik rumah kost
lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak. (aji)
Editor: Harian Momentum