Rumah Kost di Bandarlampung akan Dikenai Pajak

img
Kos kosan. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--DPRD Kota Bandarlampung segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kost.

 

Ketua Panitis Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, pengesahan Raperda itu rencanakan pekan depan. 

 

"Insya Allah, pekan depan Raperda itu akan disahkan. Berkas-berkas raperda sudah lengkap," ucapnya,  Minggu 20 Mei 2018.

 

Dia menjelaskan, Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen meminimalisir potensi penyalahgunaan rumah kost. Misalnya, menjadi tempat seks bebas dan peredaran obat-obatan terlarang.

 

"Kalau kami melihat, tidak sedikit rumah kost dijadikan tempat prostitusi dan lainnya. Kami tidak menginginkan hal itu," kata dia.

 

Oleh karenanya, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1x24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) untuk pendataan. 

 

"Iya kalau ada kawan, dipersilakan melapor ke RT,  sehingga memudahkan pemantauan, jika ada hal yang tidak dinginkan," imbuhnya. 

 

Selain itu, diharapkan Raperda tersebut mengdongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Dalam peraturan itu, pemilik rumah kost lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak.  (aji)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos