Harianmomentum.com--Komisioner
Bawaslu Lampung, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P
Panggar mengatakan sarung dan jilbab itu merupakan salah satu bahan kampanye
yang diperbolehkan untuk dibagikan.
"Bahan kampanye
lain di luar yang difasilitasi KPU diperbolehkan bagi pasangan calon gubernur,
asalkan persatuannya tidak melebihi Rp25 ribu," kata dia, Sabtu (26/5).
Penjelasan itu
disampaikan Iskardo menanggapi bila ada cagub yang ingin membagikan alat peraga
kampanye dalam bentuk lain.
Iskardo mengatakan, ini
sesuai pasal 26 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 menerangkan, bahan kampanye di
luar yang difasilitasi KPU.
Komisioner Bawaslu ini
menerangkan, diperbolehkan dalam kampanye oleh pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Lampung menggunakan alat peraga dalam bentuk lain. Asal nilainya
per satuan tidak melebihi Rp25 ribu.
”Pembagian sarung maupun
jilbab atau penutup kepala yang lagi tren saat ini dalam pengawasan Panwaslu
karena bisa menjadi temuan apabila nilainya melebihi Rp25 ribu,” papar Iskardo.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sarung dan jilbab termasuk
bahan kampanye yang boleh dibagikan.
Tetapi dia, tetap
mengintruksikan jajaran Panwas untuk memastikan tidak ada logistik lainnya
misalnya uang/sembako.
Khoiriyah sepakat, jika
ada buktinya hal itu bisa menjadi temuan. Selama ini pihaknya sulit
menindaklanjuti laporan karena ketiadaan bukti.
Sebelumnya diketahui,
bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama Liasion Officer (LO)
atau Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
menyepakati batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp72,39 miliar.
Ketua KPU Provinsi
Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pembahasan tersebut sesuai kemampuan
pasangan calon, terkait proporsi sumbangan kampanye dari perorangan,
perusahaan, dan badan hukum serta LHKPN masing-masing pasangan calon.
Selama masa kampanye
yang dimulai sejak 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 mendatang, para calon
dilarang memberikan doorprize atau hadiah kepada pemilih. "Apabila
hal tersebut dilakukan, implikasinya bisa membatalkan calon,"
tandasnya. (rls)
Editor: Harian Momentum