Harianmomentum.com--Ketua Tim
Kerja Pemenangan Pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik, H Tony Eka Candra seluruh
peserta Pilkada mengajarkan masyarakat untuk berpolitik santun.
Hal tersebut disampaikan menanggapi adanya pemeriksaan
terhadap gudang tempat penyimpanan bahan kampanye pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia di Kabupaten Lampung Utara, Jumat lalu.
"Jangan karena ingin meraih kemenangan, tim
relawan ataupun paslon melakukan segala cara untuk menjatuhkan
saingannya," kata Tony, Senin (28/5).
Ia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya
untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur Lampung secara demokratis, sejuk, tertib,
aman, dan damai.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung
ini menerangkan, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penyelenggara juga
diawasi oleh DKPP sebagai kontrol.
Ia mengharapkan, agar sama-sama menjaga
pemilihan Gubernur Lampung ini dengan sejuk, tertib, aman, damai dan
demokratis, agar produk yang dihasilkan yakni terpilihnya pemimpin yang amanah,
berkualitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Ini juga sesuai dengan arahan pasangan
calon nomor tiga Arinal - Nunik yang selalu mementingkan dan peduli kepada
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Korbid
Pemenangan Pemilu ini yakin dan percaya, masyarakat Lampung sudah cerdas dalam
memilih siapa yang layak menjadi pemimpin, karena sudah tidak asing lagi.
"Kami pun yakin dan percaya masyarakat
Lampung akan memilih pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik dalam Pilgub 27 Juni
2018 untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024 mendatang, karena masyarakat Lampung ingin
perubahan yang lebih baik,” pungkasnya.
Ketua Bidang Legal dan Advokasi Tim Kerja
Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut
3 Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia, M.Si, M.Kn, Ph.D (Arinal-Nunik), H. Anshori Bangsaradin,
SH mengaku heran dengan langkah Panwaslu Kabupaten Lampung Utara dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dinilai tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu yang terkesan
mengada-ada.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Panwaslu
Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki dasar hukum yang kuat didalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, bahkan
menimbulkan kegaduhan politik di Provinsi Lampung.
“Kami berharap sahabat dan teman-teman kami yang
saat ini menjadi penyelenggara di bidang pengawasan, khususnya Panwaslu
Kabupaten Lampung Utara untuk melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan sesuai
dengan perundang-undangan, peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu, sehingga
tindakan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan politik, hingga menciptakan
opini yang tidak berimbang bahkan merugikan Peserta Pilkada (Pasangan
Calon)" ujarnya, Minggu (27/5) malam.
Kemudian Anshori yang juga mantan Komisioner
Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang ini geram, dengan adanya surat pemanggilan
Panwaslu Lampung Utara Nomor: 078/K.LA-05/PM.05.02/V/2018, kepada pengurus Partai
Golkar yang juga Anggota DPRD Lampung Utara, Ruslan Efendi untuk memberikan
keterangan terkait dugaan penyimpanan logistik bahan kampanye pasangan nomor
urut 3 Arinal-Nunik.
“Gudang untuk menyimpan bahan kampanye itu Legal
dan tidak dilarang oleh undang undang, memang tidak boleh menyimpan logistik
kampanye?" tanyanya.
Padahal lanjut Anshori, Berdasarkan
ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Pasal 5 ayat (3)
huruf c Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa kampanye dapat dilaksanakan
melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa partai politik/gabungan partai
politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan
kampanye.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I
Golkar Lampung ini menekankan agar penyelenggara dan pengawas pemilu tidak
dapat diarahkan oleh pihak manapun, karena penyelenggara juga diawasi langsung
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ini bisa
jadi preseden buruk bila sala langkah, konsekuensinya kepada penyelenggara
Pemilu yang bekerja diluar ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU, dan
Peraturan Bawaslu, segera kita laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dan aparat penegak hukum, karena melakukan tindakan tidak
menyenangkan (Pidana Murni) dan bekerja terkesan mengada-ada tidak sesuai
dengan regulasi yang ada," tegasnya.(rls/red)
Editor: Harian Momentum