MOMENTUM, Mesuji--Bawaslu Kabupaten Mesuji menjaring Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono mengatakan, penetapan pembentukan Panwaslu kecamatan ditandai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan serentak tahun 2024.
"Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk mengawal Demokrasi pada Pilkada Serentak 2024, perekrutan dilakukan mix evaluasi dan rekrutmen," kata dia.
Pertama evaluasi kinerja Panwaslu kecamatan berdasarkan penilaian dan instrumen yang ditentukan. Selanjutnya pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” terang Deden, di ruang kerjanya, Senin (29-4-2024).
Dalam evaluasi existing Kinerja Panwaslu Kecamatan dimulai tanggal 27-29 April 2024. Kegiatan itu diikuti 19 orang dari total 21 peserta yang berasal dari anggota Panwaslu kecamatan telah/sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024.
"Cakupan lingkup evaluasi kinerja tersebut meliputi dua penilaian, penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung dalam satu rangkaian. Kemudian penilaian aspek kinerja meliputi, aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu," ujarnya.
Selanjutnya konteks aspek kinerja institusi terdapat enam macam kompetensi yaitu, Kemampuan dalam membangun soliditas organisasi, Kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, Kemampuan dalam mendorong partisipasi masyarakat, Kemampuan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan Kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu.
Aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual anggota Bawaslu Provinsi, terdapat 15 kompetensi sebagai berikut, Komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, Kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama secara efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran Organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, analisis, perhatian terhadap kejelasan, ketelitian, dan kualitas kerja dan Sintesis.
"Semua proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem scoring", jelasnya. (Ari)
Berikut empat ketentuan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan, yakni:
1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 kategori yaitu peserta existing (peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).
2. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
3. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
4. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat (Nilai ambang batas) maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada tahun 2024.
Editor: Agus Setyawan