Harianmomentum--AE pelajar SMP asal Kabupaten Lampung Selatan dan KH pelajar dari Lampung Timur, harus mengikuti ujian nasional di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) kelas II A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (2/5).
Kedua pelajar tersebut
tidak bisa mengikuti UN di sekolah sebagaimana pelajar lainnya. Mereka terlibat
kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
”Memang mereka sebagai
tahanan, tapi mereka tetap punya hak untuk mengikuti ujian nasional,
karena masih berstatus pelajar, “ kata Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Muchlis
Adjie.
Dalam
mengerjakan soal ujian, keduanya mendapatkan pengawasan dari perwakilan sekolah
masing-masing.
"Pihak sekolah
juga proaktif koordinasi dengan kami agar anak didik mereka bisa mengikuti
ujian. Kami juga selalu memberi semangat kepada mereka, jangan mudah menyerah
dan harus tetap fokus mengikuti ujian dalam situasi apapun," tambah
Muchlis.
Kasi Binapi dan Anak
Didik Yossi Y menjelaskan kedua anak tersebut saat ini masih berstatus sebagai
tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Seharusnya
mereka ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang berada di
Kabupaten Pesawaran, tetapi mungkin pihak Kejaksaan tidak mau terlalu
pusing dan dilimpahkan ke sini (Lapas Kalianda)," terangnya.
Di tempat sama,
Nurhayati selaku pendamping dari sekolah menerangkan, di sekolahnya AE dikenal
sebagai anak pendiam dan berkelakuan baik. Tidak pernah melakukan tindak
kriminal.
"Kami semua
sangat kanget saat mendengar AE terlibat kasus seperti ini. Kalau pun dia
nakal, ya nakal sewajarnya seperti bolos sekolah, dan nilai-nilainya juga
terbilang cukup bagus," kata Nurhayati. (Bob)
Editor: Harian Momentum