Perkara Pembubaran GKKD, Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis Tiga Bulan Penjara
- Hukum
- 15 Agu 2023, 1033 Views
MOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Ruku. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pria berinisial IF (28) ditemukan tewas gantung diri di rumah kerabatnya, seorang konsultan hukum di. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan OR, Anggota DPRD Provinsi Lampung memasuki babak baru.Kepolis. . . .
READ MOREMOMENTUM, Punggur--Camat Punggur, Kabupaten Lampung Tengah Sukistoro mengaku bingung dengan realisasi kegiatan pembangunan fi. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Polsek Sukoharjo menangkap dua tersangka pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Pringsewu.Keduan. . . .
READ MORE