Pelaku Pengeroyokan Dituntut 26 Bulan Penjara
- Hukum
- 10 Jul 2019, 791 Views
Harianmomentum.com--Tiga pelaku pengeroyokan dituntut 24 bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Tiga pelaku pengeroyokan dituntut 24 bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Perkara pertikaian yang berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumir. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Pencurian kabel sembilan unit penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Tanggamus meresahkan masyarakat di. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap terduga pelaku pencurian s. . . .
READ MOREHarianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menerbitkan aanmaning (peringatan terhadap tergugat agar melaksanakan put. . . .
READ MORE