Harianmomentum.com--Jaya Hayani (32) kurir sabu divonis 17 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkoba seberat 4,8 gram.
Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Siti Insirah, Selasa (16-7-2019).
Selain pidana penjara, Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mengatakan, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Siti Insirah menuturkan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami menetapkan untuk memberikan pidana penjara terhadap terdakwa Jaya Hayani dengan pidana penjara 17 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patria selama selama 18 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa berawal saat Andre (DPO) menghubungi menggunakan nomor pribadi dan meminta untuk menjemput serta menerima tiga paket besar narkotika jenis sabu dipinggir jalan di Jalan Sultan Agung Kelurahan Wayhalim, Kota Bandarlampung.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan kemudian terdakwa menerima telepon dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan nomor pribadi (private number) sampai ke lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah terdakwa menerima narkoba itu langsung pulang ke rumahnya untuk memecah sabu menjadi beberapa bagian kemudian dijual kepada pembelinya.
Terdakwa sampai di rumah dan masuk ke kamar sekira pukul 11.00 Wib. Terdakwa kemudian memecah tiga paket besar narkotika jenis sabu menjadi 17 paket sedang.
Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, berdasarkan perintah DPO terdakwa mengantar tiga paket sedang ke pinggir jalan di depan Chandra Supermarket Jalan Ikan Bawal Kelurahan Pesawahan.
Selanjutnya, terdakwa mengantarkan kembali dua paket sedang narkotika jenis sabu di Jalan Nila Rahayu Kelurahan Bumiwaras, Telukbetung Selatan.
Setelah mengantar paket kedua itulah, petugas Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di daerah setempat ditemukan barang bukti dua paket sedang dipinggir jalan Nila Rahayu Kelurahan Bumiwaras.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa 12 paket sedang tiga plastik bening bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone nokia warna hitam yang ditemukan di dalam lemari pakaian.(iwd)
Editor: Harian Momentum