Polisi Amankan Pelajar Nekat Jadi Jambret

img
Aparat Polsek Gadingrejo mengamankan pelajar SMK diduga pelaku penjamretan ponsel./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo mengamankan DA (19) pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena nekat melakukan penjambretan.

"Penangkapan DA berdasarkan laporan pada 4 Mei 2019 dengan pelapor AA (13)," ujar Kapolsek Iptu Anton Saputra, Selasa (16-7).

Menurut dia, pelapor merupakan korban penjambretan saat melintas di Jalan Raya Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. 

"Pelaku juga diamankan berdasarkan serangkaian penyelidikan laporan korban, keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku dikuatkan barang bukti yang diamankan dari kantong celananya," ujar dia.

Hasil kerja keras petugas, pelaku dapat diamankan di jalan raya depan Bandara Radin Inten II Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Senin 15 Juli 2019 sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Sabtu (4-5) sekira pukul 17.30 WIB, korban AA (13) dan temannya mengendarai sepeda motor di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo. Tiba tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan sepeda motor memepet korban. 

"Saat itu pelaku yang dibonceng merampas telepon seluler (ponsel) yang dipegang korban, dan kedua pelaku melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta," jelasnya.

Iptu Anton Saputra melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku dalam penjambretan tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial T beralamat di Kabupaten Pesawaran. "Kini rekan pelaku masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," ungkapnya.

Petugas Polsek Gadingrejo terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain yang bisa saja dilakukan olehnya. "Apabila masyarakat pernah menjadi korban penjambretan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Beat dengan ciri khusus motor warna Pink Bodi Belakang Warna Putih Polos yang telah diamankan," jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah ponsel merek Vivo Y 91 warna blue black dan satu unit sepeda motor honda beat warna pink dan putih dengan nomor polisi BE 3928 RN dimankan di Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus. 

"Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Gadingrejo.(lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos