UMK 2023 Ditetapkan, Segini Besarannya
- Pemerintahan
- 08 Des 2022, 1013 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.Kepala Dinas . . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.Kepala Dinas . . . .
READ MOREMOMENTUM, Simpangpematang -- Kesempatan baik bagi masyarakat Kabupaten Mesuji. Kini, bisa memperoleh surat izin usaha secara . . . .
READ MOREMOMENTUM, Metro--Lagi, hasil proyek rehab jalan lingkungan di Kota Metro menuai keluhan dan protes warga. Kali ini, hasil pek. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung akan menambah pengarah arus air pada Jembatan Wa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Febrizal Levi Sukmana mengikuti Upaca Per. . . .
READ MOREMOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima penghargaan Kartu Petani Berjaya (KPB) Award 2022 dari Pemerinta. . . .
READ MOREMOMENTUM, Metro--Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro menyelenggarakan kegiatan pembekalan kewirausa. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendapatkan apresiasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI.Apresias. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak inflasi di Lampung telah mencapai 7.341 K. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mengembangkan Aplikasi e-KPB (Kartu Petani Berjaya).Sete. . . .
READ MORE