KPU Siapkan Lima Pengacara

img
Nanang Trengono, Ketua KPU Lampung. net.

Harianmomentum.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum yang ditunjuk KPU Provinsi Lampung yakni, Rozali Umar, Sujarwo, Suta Ramadan, Dina Adhareni dan Yormel.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggona usai rapat bersama kuasa hukum, Senin (16/7/18).

Nanang mengatakan, KPU telah menetapkan kuasa hukum dengan diketuai Rozali Umar untuk menghadapi gugatan dari Pasangan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman Hasanusi – Sutono, di MK.

Karena itu, KPU menggelar rapat perdana bersama kuasa hukumnya yang diketuai oleh Rozali Umar.

"Ada lima orang lawyer (kuasa hukum) yang ditunjuk, tapi yang hadir cuma empat. Jadi dalam rapat tadi kita sampaikan kepada lawyer bahwa menghadapi kasus, KPU akan komprehensif juga," kata Nanang.

Dia menerangkan, bahan-bahan yang disiapkan KPU Lampung dalam gugatan di MK, yakni tahapan-tahapan dalam perolehan suara dari 15 kabupaten/ kota.

Menurut dia, yang paling utama adalah gugatan tentang perolehan suara dalam Pilgub Lampung 2018.

"Yang paling utama itu. Tapi tidak menutup kemungkinan ada hal-hal lain, KPU juga telah menyiapkan bahannya. Sepanjang, terkait dengan tahapan Pilgub," terang Nanang.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah menjelaskan, lima pengacara berasal dari Konsultan Hukum Rozali Umar dan rekan. 

Tio menerangkan, KPU dan kuasa hukum sudah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menangani gugatan di MK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyamakan persepsi dan visi untuk menangani perkara di MK. Saat ini sedang disiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan itu," jelasnya.

Dia menerangkan, pada 23 Juli mendatang, KPU akan ke Jakarta untuk mempersiapkan keperluan administrasi yang akan diregistrasi oleh KPU RI.

Dia melanjutkan, KPU RI mempunyai home base yang menjadi tempat koordinasi dan verifikasi semua hal tentang Pilkada. 

Untuk gelar perkara dan pemberitahuan sidang di MK diagendakan pada 23-25 Juli 2018; persidangan pemeriksaan 26 Juli-1 Agustus 2018; serta pembahasan dan pengambilan keputusan dismissal pada 6-8 Agustus 2018.

"Meskipun kita punya kuasa hukum sendiri tetap koordinasi dengan KPU RI. Dan nanti diverifikasi KPU RI dan mereka sudah siapkan home base. Ini untuk keperluan 171 daerah yang mengikuti pilkada serentak," jelas Tio. 

Dia juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena bulan Februari lalu, KPU telah melakukan MoU (memorandum of understanding) soal sengketa pemilihan di MK.  Pada 23-25 Juli, MK akan memberitahukan kepada penggugat, apakah sidang diteruskan atau tidak.

Saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Rozali Umar mengaku siap bekerja secara objektif dan profesional dalam menghadapi gugatan di MK.

"Kami ditunjuk KPU untuk menjadi kuasa hukumnya. Kami siap bekerja secara objektif dan profesional," singkat Rozali, semalam.

Berdasarkan informasi yang didapat harianmomentum.com, terdapat tiga kuasa hukum yang mengajukan penawaran untuk mendampingi KPU. Yakni, Lawyer DRN (Debi Oktarian Rustamaji, Nurdin) dan partners (rekan), Limantara Asosiates yang diketuai Benny Karya Limantara, serta Rozali Umar dan partner. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos