Harianmomentum--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor
(Polres) Kabupaten Tanggamus memfasilitasi penanganan perkara pencurian motor
oleh pelajar di wilayah setempat.
"Benar, kita
tetap memproses kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan
oleh anak usia 15 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Tanggamus, AKP Hendra Saputra, Senin (8/5).
Menurut dia, meski
tindakan tersebut melanggar hukum, namun pihaknya akan berupaya memberikan
pendampingan terbaik sehingga pelajar itu dapat tetap melanjutkan hidupnya.
"Meski pengakuan
tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu untuk
mengikuti ujian nasional, namun kasusnya akan tetap diproses sesuai hukum yang
berlaku," katanya.
Terhadap AP, ia
mengatakan, pelaku anak berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan pasal 365 ayat
(2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak.
"Mengingat pelaku
masih berstatus anak dengan umur 15 tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya
belajar memfasilitasi AP untuk dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres
Tanggamus," kata dia.
Pihaknya berusaha
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka.
"Kami hanya memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah
dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya
kelak dan berhasil lulus dalam ujian," kata AKP Hendra Saputra.( Red)
Editor: Harian Momentum