Curi Motor untuk UN, Pelajar ditangani PPA Reskrim Tanggamus

img
Unit PPA Polres Tanggamus beri fasilitas perkara anak di bawah umur.

Harianmomentum--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tanggamus memfasilitasi penanganan perkara pencurian motor oleh pelajar di wilayah setempat.

 

"Benar, kita tetap memproses kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh anak usia 15 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, Senin (8/5).

 

Menurut dia, meski tindakan tersebut melanggar hukum, namun pihaknya akan berupaya memberikan pendampingan terbaik sehingga pelajar itu dapat tetap melanjutkan hidupnya.

 

"Meski pengakuan tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu untuk mengikuti ujian nasional, namun kasusnya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

 

Terhadap AP, ia mengatakan, pelaku anak berkonflik dengan hukum (ABH) diterapkan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

"Mengingat pelaku masih berstatus anak dengan umur 15 tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tempatnya belajar memfasilitasi AP untuk dapat mengikuti ujian di Unit PPA Polres Tanggamus," kata dia.

 

Pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat walaupun AP berstatus tersangka. "Kami hanya memberikan kesempatan kepadanya, semoga perkara yang telah dilakukannya menjadi pelajaran yang berarti untuk memperbaiki kehidupannya kelak dan berhasil lulus dalam ujian," kata AKP Hendra Saputra.( Red)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos