Harianmomentum--Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Lampung Utara
menyita dua dus minuman keras (miras) dalam pelaksanaan operasi penyakit
masyarakat (pekat) di wilayah setempat.
"Razia pekat ini
rutin dilakukan terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadan, sehingga wilayah
ini dapat terbebas dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Bidang
Penegakkan Perda dan Disiplin ASN Pol-PP, Nizar Agung, di Kotabumi, Selasa
(9/5).
Menurut dia, tadi dua
pleton anggota Pol-PP dibantu pihak Polres Lampura dan Kodim merazia toko-toko
dan Hotel. "Hasilnya kita amankan beberapa dus miras dan dua orang
wanita," ujarnya.
Saat razia tadi, kata
Nizar, pihaknya menekankan kepada warung atau toko yang kedapatan menjual miras
agar tidak menjual barang haram itu lagi.
Mengenai kedua wanita
yang terjaring di dua hotel yang berbeda itu, ia melanjutkan, pihaknya hanya
melakukan pendataan dan peringatan setelah itu dibebaskan.
"Dua wanita itu M
(19) terjaring di Hotel Duta, merupakan mahasiswi dan tercatat penduduk
Bandarlampung, sedangkan A (24) merupakan warga Lampung Barat. Keduanya sudah
didata dan kami bebaskan," ujar Nizar.
Ia mengimbau kepada
seluruh masyarakat agar terus menjaga ketertiban di lingkungan
masing-masing.
"Khusus mereka
yang pemilik tempat-tempat hiburan agar tidak membuka usahanya tersebut selama
bulan suci Ramadan," ujarnya.
Nizar juga meminta
untuk para pedagang makanan di siang hari tidak dilakukan secara vulgar.
"Kami juga sudah memberikan surat imbauan untuk tempat hiburan agar tidak
beroperasi selama bulan Ramadan," pungkasnya. (Ysn)
Editor: Harian Momentum