Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mulai mengimpun
data terkait kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah setempat.
"Pendataan ini
dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pembubaran HTI dari organisasi
masyarakat (ormas)," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno usai acara
peletakan batu pertama pembangunan Mapolres Pesawaran, Selasa (9/5).
Menurut dia, dari
perkembangannya di Mabes Polri sepertinya akan ada peradilan dan gugatan ke
Kejaksaan, oleh sebab itu Polri hanya memberikan data dan informasi saja
tentang kegiatan HTI.
Sebelumnya, pemerintah
telah memutuskan membubarkan HTI karena dinilai membahayakan NKRI. Hal itu
diungkapkan oleh Menko Polhukam Wiranto yang mengatakan, bahwa kegiatan yang
dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, dan asas
dalam Pancasila dan UUD 1945.
Sebab itu, ia
melanjutkan, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di
masyarakat sehingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta membahayakan
keutuhan NKRI.
Dilangsir dari situs
HTI (Hizbut Tahrir) telah tersebar di beberapa negara diantaranya Mesir, Libya,
Sudan, Turki, Inggris, Jerman dan Prancis. Di Indonesia HTI masuk sekitar
1980-an. Pada 1990-an HTI merambah ke daerah melalui kegiatan dakwah ke
kampus-kampus besar di Indonesia.
Selain itu, HTI juga
melakukan kegiatan dakwah ke masjid, perkantoran, perusahaan dan perumahan.
Ada tiga tahapan metode
perjalanan dakwah Hizbut Tahrir, yakni tahap pembinaan dan pengkaderan, tahap
berinteraksi dengan umat, serta tahap penerimaan kekuasaan. Untuk perekrutan
keanggotaan, organisasi yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani ini
menerima setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Tanpa melihat apakah
keturunan Arab atau bukan.(bin)
Editor: Harian Momentum