Calon Independen Wajib Kantongi 450 Ribu KTP

img
Foto: ilustrasi KTP

Harianmomentum— Tugas berat menanti calon gubernur yang akan maju lewat jalur perseorangan (independen).

 

Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), syarat minimal dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang harus dikumpulkan mencapai 450 ribu lembar. 

 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nanang Trenggono, jumlah syarat minimal dukungan itu sama dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung yang mencapai 6,1 juta jiwa.

 

“Artinya, calon independen harus mengumpulkan minimal 450 ribu lembar KTP agar bisa mendaftar ke KPU,” kata Nanang, Selasa (09/05/17).

 

Nanang menambahkan, calon independen (caden) harus mengumpulkan berkas dukungan tersebut pada bulan Desember 2017. 

 

Sebab, pada bulan Januari hingga Maret 2018, KPU sudah mulai tahap pendaftaran untuk calon gubernur dari partai politik (parpol) maupun dari jalur caden.

 

“Caden harus serahkan bukti dukungan lebih dulu, bulan Desember 2017. Karena KPU butuh waktu untuk memverfikasinya,” kata Nanang usai menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Lampung.

 

Nanang memastikan, data dukungan caden akan dibuka kepada publik untuk mencegah adanya dukungan palsu.

 

"Nanti akan dibuka semua (data dukungan) agar tidak ada masalah di belakang,” janji Nanang.

 

Nanang menambahkan pemilihan gubernur Lampung akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

 

***Minim Peminat 

Pengamat Politik dari Universita Lampung (Unila) Roby Cahyadi mengaku heran, hingga saat ini belum ada calon kandidat gubernur yang berniat maju lewat jalur independen.

 

“Sampai saat ini kita belum melihat ada pergerakan dari masing- masing calon untuk mengumpulkan dukungan KTP,” katanya kepada harianmomentum.com, Selasa (09/05/17).

 

Roby menilai, kondisi itu disebabkan peta politik dukungan parpol belum dapat dipastikan sehingga para calon masih berharap maju melalui jalur partai.

 

Kendati demikian, Roby tetap mengingatkan para kandidat cagub untuk mengantisipasi kemungkinan tidak mendapat partai dengan mulai mengumpulkan dukungan KTP.

 

“Desember itu sudah harus diserahkan ke KPU. Harus dari sekarang, karena 450 ribu KTP itu bukan jumlah sedikit loh,” katanya.

 

Terlebih, bagi kandidat calon yang belum memiliki partai pengusung seperti Herman HN. Sebab, walikota Bandarlampung bukan pimpinan partai.

 

“Herman bukan pimpinan partai, kemungkinan untuk diusung partai itu sangat kecil. Tapi tidak ada yang tidak mungkin dalam dunia politik, semua bisa terjadi,” ujarnya.

 

Untuk calon lain seperti M.Ridho Ficardo, Arinal Djunaidi dan Mustafa sudah memiliki modal partai sendiri untuk berkoalisi dengan partai lain.

 

“Meski syarat suaranya belum cukup, ketiga figur itu sudah punya modal awal untuk koalisi dengan partai lain,” pungkasnya. (adw/AP) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos