Lelang Proyek Islamic Center Diduga Dikondisikan

img
Islamic Center Sukadana Lampung Timur
Harianmomentum.com-- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), senilai Rp5.575.000.000 terus belanjut.

Selain telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar, pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Parosai itu disinyalir sudah bermasalah saat proses lelang, karena sarat dengan pengondisian.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pemkab Lamtim, lelang proyek Islamic Center Sukadana TA 2016 senilai Rp 5.575.000.000 diikuti 18 perusahaan.

Dari belasan peserta lelang, hanya lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Mirisnya, dari lima nilai penawaran itu panitia lelang justru memenangkan PT Parosai dengan harga penawaran tertinggi (Rp5.547.255.000). (Selengkapnya lihat grafis).


Menanggapi hal itu, Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung menilai wajar jika proyek itu akhirnya bermasalah. Sebab, sejak proses tender saja sudah terindikasi curang dan terkesan dikondisikan. 

Terbukti, nilai penawaran perusahaan pemenang tender (PT Parosai) hanya berbeda tipis dengan pagu anggaran. Padahal, empat perusahaan lain yang memasukkan dokumen penawaran justru nilainya lebih rendah.

“Wajar kalau proyek itu bermasalah pada akhirnya. Dari proses awal tender saja sudah tidak sehat,” ujar Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung, Topan Napitupulu kepada harianmomentum.com, Minggu (16/9/18).

Menurut Topan, untuk melihat apakah sebuah proyek telah terjadi pengondisian adalah melihat selisih antara nilai pagu dan penawaran.

"Kalau penawaran selisihnya tidak jauh, maka diduga proyek tersebut telah dikondisikan," jelas Topan.

Karena itu, dia menduga pada proyek Islamic Center Sukadana Lampung Timur tahun anggaran 2016 telah terjadi persekongkolan antara panitia lelang dan rekanan.

"Kita menduga pada pelaksanaan lelangnya tidak sehat. Untuk apa dilelang kalau memang sudah dikondisikan," sebutnya.

Menurut dia, proses pengondisian proyek Islamic Center dapat dijadikan Polda Lampung sebagai pintu masuk untuk memeriksan paket proyek lainnya di Lamtim.

Tudingan Gabpeknas Lampung atas pengkondisian lelang proyek Islamic Center cukup beralasan. Terlebih, dalam penyelidikan kasus ini, Direktorat Kriminan Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung juga telah memeriksa Rudi Azuan sebagai panitia lelang proyek tersebut.
 
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Lamtim, Maryono mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait dugaan pengondisian lelang proyek Islamic Center tahun 2016.

Sebab, dia baru menjabat pada tahun 2017. Sedangkan di tahun 2016 belum ada Kabag ULP. “Kebetulan saya Kabag ULP pertama dan saya belum tau persoalan itu,” jelasnya.

Sehingga, Maryono mengaku tidak bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi proyek yang kini sedang diselidiki oleh Ditkrimsus Polda Lampung.

“Mohon maaf, saya tidak bisa memberi tanggapan terkait kasus itu karena saya tidak tau persis permasalahannya. Jadi belum bisa komentar apa- apa. Silahkan langsung konfirmasi ke Rudi Azuan, terima kasih,” ujarnya kepada harianmomentum.com.

Sayangnya, Rudi Azuan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal itu. Saat wartawan menyambangi ke kantornya, Jumat (14/9/18), Rudi tidak ada di kantor. (rif/adw/ap)

Dari 18 perusahaan yang mengikuti proses tender proyek Islamic Center senilai Rp5.575.000.000 hanya lima perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran:

Nama Penyedia Harga Penawaran
CV Alfi & Alfard : Rp4.188.001.000
CV Biru Langit : Rp4.980.591.000
PT Arivo Putra : Rp5.000.394.000
PT Citra Lampung Permai : Rp5.226.993.000
PT Parosai : Rp5.547.225.000
Sumber: LPSE Pemkab Lampung Timur 





Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos