Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu Asal Aceh

img
Ilustrasi. Foto.Dok.

Harianmomentum.com—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap dua warga Provinsi Aceh yang diduga kurir sabu. Keduanya berinisial HM (27) dan KT (35), warga Kecamatan Muarabatu, Aceh Utara.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, keduanya ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.

“Saat dirazia, anggota menemukan dua paket sedang sabu yang disembunyikan pelaku,” kata Shobarmen kepada harianmomentum.com, Selasa (18/9/2018).

Shobarmen menuturkan, penangkapan berawal saat Subdit III Ditresnarkoba Polda mendapat informasi terkait adanya pnyelundupan narkoba dari Aceh.

Dari informasi itu, anggota melakukan pengintaian di Bundaran Raden Intan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar Lampung Selatan. "Kedua pelaku ditangkap di bus jurusan Aceh-Lampung pada Jumat (14/9/2018) lalu kurang-lebih pukul 13.30 WIB,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa barang haram itu hendak diedarkan di Kota Bandarlampung. “Tujuan mereka adalah Kota Bandarlampung. Saat ini kami masih menyelidiki siapa saja pembelinya,” jelasnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos