Bawaslu Bandarlampung Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran

img
Suasana Rakor penindakan penanganan pelanggaran Pemilu.// ist

BANDARLAMPUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan, Rabu (19/9).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rakor Bawaslu Provinsi tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum pada 16 hingga 18 September lalu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, rakor itu untuk menegaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019. Khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi di tingkat kecamatan.

"Mengingat masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Maka pengawas pemilu harus mengantisipasi adanya potensi pelanggaran sejak dini," sebut Yahnu melalui rillis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (20/9).

Dia menekankan kepada Panwaslu kecamatan agara dapat memaksimalkan fungsinya dalam melakukan penelusuran hingga menangani  dugaan pelanggaran.

"Panwaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan merupakan bagian penting dalam pengawasan di lapangan. Karena itu, penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan harus menyempurnakan kelengkapan berkas administrasi," terangnya.

Sehingga, saat penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota Bandarlampung seluruh berkas administrasi dapat langsung dilaksanakan.

Diketahui, rakor tersebut juga dihadiri Komisioner Bawaslu, Asep Setiawan, Gistiawan, dan Yusni Ilham, serta Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos