Tiga Oknum Wartawan Gadungan Jalani Sidang Lanjutan

img
Illustrasi. Foto: Google.

Harianmomentum--Tiga oknum wartawan gadungan yang terlibat kasus pemerasan Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Kamis (18/05).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Restu Darmawan, mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/5) mendatang untuk melengkapi keterangan saksi karena satu saksi tidak dapat hadir.

 

“Kita akan melanjutkan sidang pada Selasa depan dengan agenda yang sama, karena saksi Albram yang tidak hadir disebabkan ada urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan keterangan saksi Leon,” ujarnya.

 

Dalam sidang tersebut terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Agenda berikutnya setelah keterangan dari saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankannya," ujarnya.

 

Ia melanjutkan, jika memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

 

Sebelumnya, tiga oknum wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.

 

Ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Alp)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos