Harianmomentum--Tiga oknum wartawan gadungan yang terlibat kasus pemerasan
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung kembali digelar di
Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Kamis (18/05).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Restu Darmawan, mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengarkan
keterangan saksi dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/5) mendatang untuk
melengkapi keterangan saksi karena satu saksi tidak dapat hadir.
“Kita akan melanjutkan
sidang pada Selasa depan dengan agenda yang sama, karena saksi Albram yang
tidak hadir disebabkan ada urusan dinas, jadi saat ini hanya dapat mendengarkan
keterangan saksi Leon,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut
terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan saksi dan mengatakan keterangan
saksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Agenda berikutnya
setelah keterangan dari saksi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang
meringankan terdakwa, karena ada hak dari terdakwa untuk menghadirkan saksi
yang meringankannya," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika
memang ada, kalau tidak akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, tiga oknum
wartawan gadungan itu ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung,
Kabupaten Lampung Selatan, lantaran melakukan pemerasan terhadap Kepala
Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandarlampung
Daniel Arief dengan mengatasnamakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.
Ketiga wartawan
gadungan itu dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara. (Alp)
Editor: Harian Momentum