Harianmomentum--
Untuk menelisik tindak pidana
pencucian uang dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container
Terminal (JICT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera masuk
untuk mencegah kerugian negara atas penjualan aset nasional tersebut.
"KPK harusnya segera masuk. Aset
nasional yang dipertaruhkan. Dari audit BPK dan investigasi DPR kan unsur
kejahatan korupsinya jelas. Dalam hal ini asing yang diuntungkan," kata
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (20/5),
dikutip RMOL.CO.
Menurut catatan CBA, modus Hutchison beli murah
aset nasional seperti ini rentan dengan dugaan pencucian uang di luar negeri.
Apalagi petinggi Hutchison Indonesia tersangkut kasus pajak 'Panama Papers'
yang datanya dirilis oleh The Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).
Berdasarkan data ICIJ, keluarga Wiryawan
memiliki beberapa perusahaan cangkang di luar negeri dan WS Wiryawan (Maman)
menjadi petinggi Hutchison Port Indonesia (HPI) dan sempat menjadi CEO JICT.
Petinggi HPI lain, Rianti Ang juga dihubungkan dengan kepemilikan dua
perusahaan cangkang, Lynx Logic Corporation dan Bransberg Development
Corporation.
"Bisa jadi mereka yang jadi operator untuk
mengakali pajak dan pencucian uang serta transaksi kriminal lainnya. Setidaknya
ini motif yang dipakai saat seseorang mendirikan perusahaan cangkang menurut
lCIJ," kata Uchok.
Menurut Uchok, dalam surat Hutchison Port
Indonesia No. 06/RA-HPI/1/15, Rianti Ang menyetujui permintaan RJ Lino untuk
menaikkan uang muka perpanjangan JICT sebesar USD 15 juta oleh RJ Lino atas
dasar permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Sampai saat ini tidak ada justifikasi
permintaan kenaikan tersebut. Ini juga potensi bancakan," demikian Uchok. (Red)
Editor: Harian Momentum