Selamatkan Aset Negara, KPK Harus Selidiki Kasus Korupsi di JICT

img
Ilustrasi

Harianmomentum-- Untuk menelisik tindak pidana pencucian uang dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera masuk untuk mencegah kerugian negara atas penjualan aset nasional tersebut.

"KPK harusnya segera masuk. Aset nasional yang dipertaruhkan. Dari audit BPK dan investigasi DPR kan unsur kejahatan korupsinya jelas. Dalam hal ini asing yang diuntungkan," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (20/5), dikutip RMOL.CO.

Menurut catatan CBA, modus Hutchison beli murah aset nasional seperti ini rentan dengan dugaan pencucian uang di luar negeri. Apalagi petinggi Hutchison Indonesia tersangkut kasus pajak 'Panama Papers' yang datanya dirilis oleh The Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).

Berdasarkan data ICIJ, keluarga Wiryawan memiliki beberapa perusahaan cangkang di luar negeri dan WS Wiryawan (Maman) menjadi petinggi Hutchison Port Indonesia (HPI) dan sempat menjadi CEO JICT. Petinggi HPI lain, Rianti Ang juga dihubungkan dengan kepemilikan dua perusahaan cangkang, Lynx Logic Corporation dan Bransberg Development Corporation. 

"Bisa jadi mereka yang jadi operator untuk mengakali pajak dan pencucian uang serta transaksi kriminal lainnya. Setidaknya ini motif yang dipakai saat seseorang mendirikan perusahaan cangkang menurut lCIJ," kata Uchok.

Menurut Uchok, dalam surat Hutchison Port Indonesia No. 06/RA-HPI/1/15, Rianti Ang menyetujui permintaan RJ Lino untuk menaikkan uang muka perpanjangan JICT sebesar USD 15 juta oleh RJ Lino atas dasar permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno. 

"Sampai saat ini tidak ada justifikasi permintaan kenaikan tersebut. Ini juga potensi bancakan," demikian Uchok. (Red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos