Optik Modern Belum Bisa Tunjukkan Bukti Pembayaran Pajak

img
Ilustrasi.
Harianmomentum.com--Dugaan pengemplangan pajak rekalame yang dituduhkan Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung  terhadap Optik Modern semakin menguat.

Bila sehari sebelumnya Sukaryadi, Direktur PT Grand Modern berjanji akan memperlihatkan bukti pembayaran pajak reklame miliknya, tapi hingga kini janji itu tak kunjung ditepati. 

Dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (08/10) pagi, Karyadi mengaku berkas sudah lengkap dan telah diserahkan kepada supervisor PT. Grand Modern.

"Berkasnya sudah ada sama staf saya. Tapi pagi ini dia ijin masuk terlambat. Mungkin siangan ya nanti saya hubungi lagi bisa ketemu staf saya itu jam berapa," ujar Karyadi.

Saat dihubungi kembali siang hari, Karyadi mengatakan stafnya tengah melakukan kunjungan ke PT. Bukit Asam dan kembali meminta media untuk menunggu.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar lagi dari Direktur Karyadi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca dan tidak ada balasan.

Diberitakan sebelumnya, BPPRD Kota Bandarlampung bakal menebang 14 titik reklame milik Optik Modern.

Alasannya, belasan titik reklame milik PT Grand Modern tersebut menunggak pajak reklame sekitar Rp200 juta, hingga kini.

Menurut Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi, selain reklame milik PT Grand Modern masih ada beberapa perusahaan lain yang juga menuggak. 

“Sebenarnya bukan cuma milik Optik Modern, yang lain juga ada. Tetapi ini jumlah tunggakannya yang paling banyak,” jelasnya kepada wartawan.
 
Selama ini, BPPRD sudah menyurati Optik Modern tetapi tak kunjung direspon oleh pemiliknya. “Sudah kami surati berkali-kali, tapi malah dicuekan,” ungkapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya berencana menebang sejumlah titik reklame milik Optik Modern. 

“Jika nanti setelah kami surati lagi masih tetap dicuekin, maka pasti kami tebang,” tandasnya.

Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, M Yusuf Erdiyansyah Putra mendukung sikap BPPRD, menebang reklame bandel yang tidak membayar pajak.

“Kami sebagai legeslatif mendukung langkah BPPRD untuk melakukan pencopotan, sebab pajak reklame juga termasuk sektor terbesar dalam PAD,” ucapnya.

Pihaknya juga berencana memanggil owner Optik Modern untuk mempertanyakan perihal Ia mengungkapkan, terkait tunggakan tersebut. 

“Kami segera memanggil manajemen Optik Modern untuk dimintai klarifikasi, termasuk advertising lainnya,” jelasnya.

Sementara, Direktur PT Grand Modern Optik Karyadi membantah pernyataan Kepala BPPRD Bandarlampung yang menyebut pihaknya menunggak pajak reklame sebesar Rp200 jutaan. 

"Itu sudah kita urus, ada kok datanya. Tetapi saya lupa besarannya berapa dan untuk titik mana saja. Yang jelas sudah ada beberapa yang kita bayar," ujar Karyadi kepada harianmomentum.com, Minggu (07/10/18) sore.

Karyadi menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat ketetapan pajak dari SKPD tersebut, sehingga dapat segera menyelesaikan pembayaran pajak reklame.

“Silahkan besok datang ke kantor untuk melihat data kami. Karena saya lupa datanya secara lengkap,” katanya. (ira/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos