Harianmomentum--Aparat Kepolisian Sektor
(Polsek) Pugung Kabupaten Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian mesin
sedot air di wilayah hukum setempat.
"AS (24) ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga
Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung atas kasus pencurian tersebut," ujar
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, di Tanggamus, Selasa (22/5).
Menurut dia, tersangka ditangkap Minggu (21/5) sekitar pukul 19.30 WIB atas
kerjasama masyarakat setempat.
Keberhasilan tersebut, Ipda Mirga melanjutkan, merupakan kerjasama
masyarakat yang memberikan informasi keberadaan pelaku serta hasil penyelidikan
didapatkan.
Setelah mengantongi informasi tentang pelaku yang berada tidak jauh dari
rumahnya, Tekab 308 Polsek Pugung dipimpin Bripka Gunawan bergerak cepat dan
berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Langkah yang dilakukan, lanjut Ipda Mirga Nurjuanda, membawa pelaku ke
Polsek Pugung, melakukan berita acara pemeriksaan pemeriksaan (BAP) dan
mengamankan barang bukti (BB).
Saat ini AS berikut barang bukti, pisau yang ditemukan di tempat kejadian
perkara (TKP) serta mesin sedot air merk Honda diamankan di Polsek Pugung guna
penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(zim)
Editor: Harian Momentum