Harianmomentum--Provinsi Lampung divonis menjadi peringkat sembilan
tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak dari 34 provinsi se Indonesia.
Hal tersebut
dinyatakan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait,
saat konferensi pers usai menghadiri acara silaturahmi dan konsolidasi Lembaga
Perlindungan Anak se provinsi Lampung bersama Komnas Perlindungan Anak di Rumah
Makan Kampung Bambu, Senin (22/5).
Menurut dia, pihaknya
prihatin dengan banyaknya kasus kejahatan seksual yang menimpa remaja khususnya
anak di bawaha umur di provinsi ini.
“Saya sangat prihatin
dengan peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak di Lampung ini, pada 2016
lalu padahal Lampung peringkat sebelas, namun sekarang melejit ke angka
sembilan,” jelasnya.
Arist juga menjelaskan
dari banyaknya kasus kejahatan terhadap anak di Lampung, sebanyak 52 persen
adalah kasus kekerasan seksual dan sisanya adalah kejahatan lain seperti begal
dan lain-lain.
“Kekerasan seksual
terhadap Anak di Lampung didominasi kasus kekerasan seksual bergerombol seperti
anak-anak diperkosa secara beramai-ramai dan terakhir kasus seperti itu terjadi
di Kabupaten Tulangbawang Barat,” jelasnya.
Guna mengatasi
persoalan tersebut, Komnas Anak Indonesia berupaya mewujudkan program strategi
perlindungan anak di Lampung, diantaranya membangun gerakan nasional
perlindungan anak yang dimulai dari desa, kelurahan dan kecamatan.
Ia berharap dapat
melakukan pencegahan kejahatan terhadap anak sejak dini mulai dari pedesaan.
Selain itu, pihaknya akan menbentuk Pokja perlindungan anak di tingkatan
kecamatan dan desa (kampung).
“Membentuk pokja
perlindungan anak di tingkat kecamatan dan kampung serta desa yang terintegrasi
dengan undang-undang pedesaan, dengan tujuan kasus-kasus kejahatan terjadap
anak bisa kita tangkal sejak dini,” ujarnya.(adw)
Editor: Harian Momentum