Tagih Tunggakan Pelanggan, PLN Gandeng Kejari Lamsel

img
Manager Area PT PLN Tanjungkarang Agusta Yusuf bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sri Indarti usai menandatangani MoU.

Harianmomentum--PT PLN (Persero) Distribusi Lampung Area Tanjungkarang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel). Jalinan kerja sama itu dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

 

MoU tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Sri Indarti dan Manager Area PT PLN Tanjungkarang Agusta Yusuf, di gedung kejari setempat, Selasa (23/5).

 

Agusta Yusuf mengatakan kerja sama itu untuk mempermudah penagihan tunggakan rekening listrik para pelanggan PLN, khsusnya di wilayah Lamsel.

 

"Banyak pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik di atas tujuh bulan. Ini sangat memberatkan PLN. Karena itu, kami butuh bantuan dari pihak kejaksaan untuk membantu proses penagihan tunggakan tersebut,“ kata Agusta.

 

Dia berharap,  melalui kerja sama itu para pelanggan PLN bisa lebih mentaati aturan pembayaran rekening  listrik. 

 

"Kita juga akan mengarahkan pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik sistem reguler atau pascabayar untuk beralih ke sistem prabayar, agar lebih praktis," terangnya..

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Sri Indarti mengatakan dalam kerja sama itu, kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Tugasnya bergerak pada bidang perdata dan tata usaha, mewakili PT PLN melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan rekening listrik.

 

"Nanti sebelumnya akan dibuatkan dulu SKK (Surat Kuasa Khusus) atas nama negara, untuk masalah penagihan dan pemulihan hak. Pihak PLN juga akan mengirimkan data-data  pelanggan yang menunggak tagihan rekening listrik," kata Sri Indarti pada harianmomentum.com.

 

Dia menambahkan, setelah menerima data dari PT. PLN, selanjutnya JPN akan melayangkan surat panggilan kepada para pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.

 

"Semoga kerja sama ini berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kita semua,”  harapnya.

 

Di tempat sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lamsel Ryan Sumarta, mengatakan kerja sama itu bersifat pemulihan hak untuk menyelamatkan kekayaan negara.

 

"Total tunggakan pelanggan PLN di wilayah Lampung Selatan mencapai Rp2 miliar. Nanti setelah SKK terbit, kita akan lakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang menunggak,” kata Ryan. (Bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos