Harianmomentum--Selama bulan suci Ramadhan jam kerja pegawai Pemerintah
Kabupaten Pesawaran dipangkas menjadi lebih singkat dari sebelmunya.
Sekretaris Badan
Kepegawaian Daerah (BKPD) Kabupaten Pesawaran Awaludin mengatakan kebijakan tersebut
sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurut Awaludin dalam
surat edaran Menpan RB Nomor 20 tahun 2017 itu menyebutkan jam kerja
pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan dimulai pukul 8.00 WIB hingga
15.00 WIB.
"Jam kerja itu
berlaku dari hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00
WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat sama, hanya saja jam istirahat yang
diperpanjang dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, karena ada
Salat Jumat,“ kata Awaludin, Senin (29/5).
Menurut dia, surat
edaran mengenai perubahan jam kerja dan jam layanan kerja itu, sudah
disampaikan ke seluruh instansi.
“Instansi yang
menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta segera untuk
mengumumkan perubahan jam kerja ini," imbaunya.
Terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, belum ditetapkan.
"Nanti akan kita jadwalkan lagi. Namun yang pasti, akan ada surat edaran
khusus lagi untuk libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,"
terangnya. (doy)
Editor: Harian Momentum