Jam Kerja Pegawai Pemkab Dipangkas

img
Foto: Google.

Harianmomentum--Selama bulan suci Ramadhan jam kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Pesawaran dipangkas menjadi lebih singkat dari sebelmunya.

 

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKPD) Kabupaten Pesawaran Awaludin mengatakan kebijakan tersebut  sebagai tindak lanjut Surat Edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Menurut Awaludin dalam surat edaran Menpan RB  Nomor 20 tahun 2017 itu menyebutkan jam kerja pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan dimulai  pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.

 

"Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat sama, hanya saja jam istirahat yang diperpanjang dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, karena  ada Salat Jumat,“ kata Awaludin, Senin (29/5).

            

Menurut dia, surat edaran mengenai perubahan jam kerja dan jam layanan kerja itu, sudah disampaikan ke seluruh instansi. 

 

“Instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta segera untuk mengumumkan perubahan jam kerja ini,"  imbaunya.

Terkait cuti bersama Hari Raya Idul  Fitri,  belum ditetapkan. "Nanti akan kita jadwalkan lagi. Namun yang pasti, akan ada surat edaran khusus lagi untuk libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," terangnya. (doy)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos