Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan melibatkan 16 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye peserta pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3-1-2019).
Tio menjelaskan peserta pemilu diminta untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penyerahan LPPDK itu diberikan bersamaan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 26 April hingga 2 Mei.
"Tiga laporan itu nanti dilakukan audit oleh KAP selama 30 hari. Baru diserahkan ke KPU untuk diumumkan," jelas Tio.
Dia menerangkan untuk melakukan audit dana kampanye, KPU Lampung melibatkan 16 KAP. "Tiga berasal dari Lampung, sisanya dari luar provinsi," ujarnya.
Dia menjelaskan KPU Lampung nantinya hanya melakukan audit terhadap partai politik saja. Sedangkan, DPD akan diaudit oleh KPU RI. Masing-masing KAP akan mengaudit satu partai politik di Lampung.
"Misalnya, partai A diaudit oleh KAP A. Jadi semua partai A dari 15 kabupaten/kota diaudit oleh KAP A. Kan di Lampung ada 16 parpol, makanya yang audit KAP juga 16," sebutnya. (adw)
Editor: Harian Momentum