Harianmomentum.com--Masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: B/30/VI.02/HK/2019. Penetapan perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari itu, berlaku mulai Minggu 6 Januari hingga Sabtu 19 Januari 2019.
Sebelumnya, pasca bencana tsunami yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, Pemkab Lamsel sudah dua kali menetapkan masa tanggap darurat. Pertama selama tujuh hari, mulai 22 hingga 29 Desember 2018. Kemudian diperpajang lagi dari tanggal 30 Desember 2018 hingga 5 Januari.
Perpanjangan masa tanggap darurat ini bertujunan untuk lebih memaksimalkan dan mengefetifkan upaya penanganan pasca bencana, hingga dapat kembali normal.
Diketahui, Pemkab Lamsel juga telah merencanakan untuk merelokasi dan membangun kembali perumahan warga korban tsunami.
Perumahan warga korban tsunami itu akan dibangun di wilayah Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, di atas lahan seluas enam hektare milik pemkab setempat.
Rencana relokasi dan pembangunan perumahan warga korban tsunami itu merupakan tindak lanjut hasil kunjungan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2019. meninjau warga korban tsunami di Kabupaten Lamsel. (bob)
Editor: Harian Momentum