Harianmomentum.com--Pengacara terdakwa Muchlis Adjie, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan, keberatan dengan tuntutan 20 tahun penjara.
"Tuntutan 20 tahun penjara kami rasa sangat berlebihan dan sangat menyakitkan," kata Firmauli Silalahi dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8-1-12).
Menurut dia, saat masuknya narkoba ke Lapas Kalianda (6 Mei 2018), Muchlis sedang cuti, sehingga tidak mengetahui ada empat kilogram sabu masuk lapas. "Saat itu terdakwa sedang cuti hingga tanggal 11 Mei 2018," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa hanya terbukti menerima gratifikasi. "Terdakwa hanya terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima pemberian uang dari beberapa napi, termasuk napi Marzuli yang uangnya digunakan untuk memperbaiki lapangan parkir Lapas," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyatakan terdakwa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Kalianda.
"Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider (atau diganti) enam bulan penjara," kata JPU dalam tuntutannya.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain: terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Selain itu, terdakwa selaku Kalapas seharusnya memberi contoh yang baik kepada anggotanya, bukan malah turut terlibat dalam kasus peredaran narkotika," kata JPU.
Dalam kasus itu, terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(acw).
Editor: Harian Momentum