MOMENTUM, Waykanan – Ratusan warga dari 16 kampung di Lampung Utara menuntut pemerintah mencabut izin usaha PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Register 46 Way Hanakau, serta menyerahkan pengelolaan lahan kepada masyarakat.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi pada Rabu, 10 September 2025 di kawasan Register 46, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan. Aksi tersebut dipimpin para kepala kampung dari wilayah Kecamatan Sungkai Utara dan Sungkai Tengah.
Dalam orasinya, warga meminta enam hal. Yaitu:
1. Mencabut izin usaha sekaligus menghentikan operasional PT PML di Register 46.
2. Memproses hukum secara tegas dan transparan terkait praktik suap pengelolaan lahan.
3. Memberikan akses legal bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan Register 46.
4. Mengalihfungsikan kawasan hutan produksi tetap menjadi lahan ketahanan pangan.
5. Menjadikan kawasan tersebut benteng ketahanan pangan berkelanjutan untuk masyarakat.
6. Melibatkan masyarakat dalam seluruh mekanisme pengelolaan kawasan hutan.
Mereka juga mendorong pemerintah mengalihfungsikan kawasan hutan produksi tetap menjadi lahan ketahanan pangan, menjadikannya benteng pangan berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Aksi berlangsung tertib meski dijaga ketat aparat gabungan. Dikutip dari inilampungcom, Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang turun ke lokasi bersama 340 personel untuk memastikan keamanan.
Demo ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap PT PML, anak usaha Sungai Budi Group, yang juga tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung. (**)
Editor: Muhammad Furqon