Dirjen Pemasyarakatan: Penjara Belum Bersih dari Peredaran Narkotika

img
Sri Puguh Budi Utami (tengah) di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Foto: acw

Harianmomentum.com--Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan peredaran narkotika yang dilakukan oleh para narapidana merupakan permasalahan yang hingga kini belum teratasi.

"Sampai saat ini penjara belum bersih dari peredaran gelap narkotika," kata Dirjen Pemasyarakan usai Deklarasi Pembangunan Zona Integritas di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Senin (14-1-2019).

Dia menjelaskan bahwa 115 ribu lebih penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika.

"Dari jumlah itu, 43 ribu lebih adalah pengguna, belum tentu yang bandar dan pengedar narkoba bukan pengguna, maka ini menjadi suatu masalah," jelasnya.

Menurut dia, salah satu solusi permasalahan tersebut adalah merehabilitasi (rehab) para pengguna narkotika itu.

"Selama mereka tidak direhab, akan terus ada upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan narkotika di dalam penjara," terangnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar para pecandu narkotika mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.

"Ketika pemerintah punya anggaran terbatas untuk melakukan rehab, maka perlu pihak lain yang dapat membantu memberikan atensi (rehab) sehingga mereka yang kecanduan benar-benar dapat terobati," jelasnya.

Salah satu pemicu kerap terjadinya pengendalian darkotika dari dalam penjara yakni akses telepon genggam (HP) yang kerap dimiliki narapidana.

"Kami terus berupaya jangan sampai ada HP di dalam penjara. Kalau tidak ada HP di dalam, mudah-mudahan jalan untuk berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhan narkotika bisa terputus," jelasnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos