Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengamankan pemilik satwa langka atau hewan dilindungi yakni dua ekor pelanduk napu (kancil kecil).
"Penangkapan dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Selasa (22-1-2019). Hewan yang juga disebut tragulus napu atau kancil kecil diamankan dalam keadaan mati yang diletakan dalam box polipom/tempat penyimpanan ikan," ujar Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (24-1-2019).
Dia mengatakan tersangka berinisial SM (40) warga Pekon Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti diamankan di Pantai Kapuran Kelurahan Pasarmadang Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama Polhut TNBBS sekira pukul 09.30 Wib," kata AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
AKP Edi Qorinas menjelaskan SM diamankan bersama barang bukti ketika tersangka menaikan box polipom/tempat penyimpanan ikan berisi dua napu yang telah mati ke atas motor.
"Awalnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yang pertama pemilik perahu berinisial MU (73) dan kedua SM. Namun, dari hasil gelar perkara MU tidak mengetahui barang tersebut adalah napu dan MU telah dikembalikan kepada keluarganya ditetapkan sebagai saksi," jelas AKP Edi Qorinas.
Lebih lanjut, AKP Edi Qorinas menyebutkan berdasarkan keterangan tersangka SM, dua ekor napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Telukbrak Kecamatan Pematangsawa Tanggamus untuk dibawa ke Way Nipah.
Menurut tersangka napu itu hanya akan dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.
"Terhadap adiknya, Polres telah menetapkan dalam daftar pebcarian orang (DPO)," terang AKP Edi Qorinas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua ekor pelanduk napu dititipkan di freezer TNBBS agar tidak rusak.
"Atas perbuatannya membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka SM dalam keterangannya mengaku bahwa pelanduk napu dalam keadaan mati tersebut merupakan titipan adiknya. Dia berkomunikasi melalui telepon dengan adiknya yang berada di Pekon Telukbrak kemudian disuruh mengambil di Pantai Kapuran.
Dia menambahkan, ketika dirinya menaikan box polipom berisi hewan dilindungi tersebut tiba-tiba datang petugas memeriksa dan mengamankannya.
"Adik saya telepon suruh ambil di pantai Kapuran, kemarin itu sekitar pukul 09.30 Wib. Baru menaikan box polipom ke motor lalu diperiksa dan ditangkap," terangnya.
Tersangka juga menuturkan baru kali itu mengambil barang tersebut, karena biasanya yang diambil adalah box berisi ikan yang akan dijual.
"Baru kali ini, biasanya ambil ikan dari adik saya itu," tutupnya.
Sementara itu, Polhut TNBBS, Samsu Rizal menyebutkan akan terus melanjutkan dan mengawal kasus tersebut. Sebab pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat merugikan ekosistem.
"Kami akan terus mengawal kasus tersebut sebagai efek jera masyarakat dan tidak lagi membunuh maupun mengkonsumsi hewan yang dilindungi negara," tegas Samsu Rizal.
Dia mengimbau masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku terkait hewan yang dilindungi negara sehingga tidak terjerat hukum. "Kami imbau masyarakat untuk menjaga ekosistem dan hewan yang dilindungi," pungkasnya. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum