Warga Ingin Pindah Tempat Memilih, Silakan Hubungi KPU

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) membuka kesempatan bagi warga yang ingin pindah tempat memilih pada Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro kepada harianmomentum.com Jumat (25-1-2019).

"Warga bisa berpindah tempat memilih jika telah mengantongi formulir A5 yang diberikan penyelenggara pemilu kabupaten/kota. Formulir itu akan diberikan jika pemilih mengurus perpindahan tempat memilih. Misalnya, mahasiswa, santri, pekerja yang tak mungkin pulang kampung meski harinya diliburkan," ujar Jarwo.

Dia menambahkan, warga yang pindah tempat memilih akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan untuk pindah tempat memilih, warga harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Warga terkait harus mendatangi KPU kabupaten/kota asal atau tujuan. Setelah itu, data pemilih terkait akan dihapus dari TPS awalnya. Terakhir, ia akan mendapat formulir A5 dari KPU Kabupaten/Kota dan bisa digunakan saat hari pemungutan suara," katanya.

Jarwo juga mengatakan setelah DPT dan DPTb, untuk yang punya KTP tapi tak ada di DPT Itu dimungkinkan menggunakan hak pilih dan masuk daftar pemilih khusus.

KPU Kabupaten Lampung Timur telah mendata ada 790.149. Orang yang terdaftar di DPT Pemilu 2019. Angka itu muncul setelah rekapitulasi yang dilakukan di 24 kecamatan se Kabupaten Lampung Timur, katanya. (rif).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos