Harianmomentum.com--Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka, otomatis nonaktif sebagai bupati.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kasuspen Kemendagri) Bahtiar. Ketentuan itu, kata dia, sesuai Pasal 65 poin 3 dan 4 Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut dijelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
"Sudah pasti nonaktif. Wakil kepala daerahnya yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerahnya sampai ada keputusan pengadilan yang incrach,” ujar Bahtiar saat dihubungi, Jumat (25-1-19) sore.
Bahtiar mengatakan, dengan demikian Wakil Bupati Mesuji Saply secara otomatis menjadi Plt. bupati dengan surat penegasan dari Gubernur Lampung sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Provinsi Lampung Chandri menuturkan, saat ini surat keputusan (SK) mengenai Plt. Bupati Mesuji sudah berproses.
Dikatakan Chandri, pihaknya telah menindaklanjuti mekanisme penunjukan Saply TH sebagai Plt Bupati Mesuji. Menurut Chandri, draf SK Plt. Bupati Mesuji sedang dalam proses untuk ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
"Prosesnya cukup di pemprov saja. Saat ini sudah berproses. Saya juga sudah teken (tanda tangan), saat ini hanya tinggal menunggu teken Pak Gubernur. Setelah itu baru kami kirimkan ke sana (Pemkab Mesuji). Mudah-mudahan Senin sudah selesai,” ungkapnya. (ira).
Editor: Harian Momentum